PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap pada Selasa, 5 Mei 2026, di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Bagi pengendara yang masih bingung, berikut panduan lengkapnya agar tidak terkena tilang.
Jadwal dan Mekanisme Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi waktu setiap hari kerja. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam hari berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Mekanismenya sederhana: kendaraan hanya boleh melintas jika angka terakhir pelat nomornya sesuai dengan tanggal hari itu. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang bisa lewat.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Aturan ini menyasar sejumlah jalan utama di lima wilayah Jakarta. Berikut rinciannya berdasarkan wilayah:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Kendaraan yang Dikecualikan
Tak semua kendaraan terkena aturan ini. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengemudi yang nekat melanggar, siap-siap merogoh kocek hingga Rp500.000. Denda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui dua cara: tilang manual di lapangan dan tilang elektronik (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas.
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, jangan khawatir. Pemerintah menyediakan sejumlah alternatif transportasi umum yang bisa digunakan, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
Dengan begitu, mobilitas warga Jakarta tetap lancar meski kendaraan pribadi tidak bisa digunakan pada jam tertentu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kondisi Ekonomi Nasional
Tembok SDN Tebet Barat 08 Roboh Diterjang Hujan, Sekolah Terapkan PJJ Demi Keamanan
Kepala Bappisus Evaluasi Program Prioritas Usai Makan Siang dengan Presiden Prabowo
Penembakan di Dekat National Mall, Secret Service Lumpuhkan Pria Bersenjata, Seorang Anak Terluka