PARADAPOS.COM - Gunung Marapi di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatra Barat, kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan dua kali erupsi pada Kamis, 26 Maret 2026. Berdasarkan laporan Pos Gunung Api (PGA) setempat, letusan pertama terjadi pukul 08.28 WIB, disusul letusan kedua sekitar pukul 09.56 WIB. Meski ketinggian kolom abu tidak teramati akibat cuaca, data seismograf mencatat getaran yang signifikan. Status gunung tetap pada Level II (Waspada), dengan otoritas mengimbau warga untuk menjauhi zona bahaya.
Kronologi dan Data Seismik Erupsi
Petugas PGA Gunung Marapi, Teguh Firmansyah, mengonfirmasi terjadinya erupsi pada Kamis pagi. Data teknis dari peralatan pemantauan memberikan gambaran lebih rinci tentang kekuatan letusan tersebut.
"Terjadi erupsi Gunung Marapi pada Kamis pukul 09.56 WIB," ucap Teguh Firmansyah.
Erupsi yang terjadi pukul 09.56 WIB itu terekam dengan amplitudo maksimum 10 milimeter dan berlangsung selama 22 detik. Sementara itu, letusan yang lebih awal pada pukul 08.28 WIB menunjukkan kekuatan lebih besar. Setelah pembaruan data, amplitudo maksimumnya tercatat 22 milimeter dengan durasi 27 detik. Sayangnya, pada kedua kejadian itu, ketinggian kolom abu vulkanik tidak dapat diobservasi secara visual karena tertutup oleh lapisan awan yang tebal.
Aktivitas Meningkat dalam Catatan Maret
Dua letusan di akhir Maret ini bukanlah yang pertama. Catatan PGA periode 1 hingga 26 Maret 2026 menunjukkan peningkatan frekuensi aktivitas. Gunung dengan ketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut itu telah meletus sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu tersebut. Dari semua letusan itu, hanya satu yang berhasil terekam ketinggian abunya, yaitu pada 9 Maret 2026, di mana kolom abu mencapai 1.600 meter dengan durasi letusan 33 detik. Selebihnya, kondisi cuaca kembali menghalangi pengamatan visual.
Status Waspada dan Imbauan Penting bagi Masyarakat
Hingga saat ini, status Gunung Marapi masih ditetapkan pada Level II atau Waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Meski belum dinaikkan, status ini disertai sejumlah rekomendasi keselamatan yang wajib diperhatikan. Rekomendasi utama melarang segala bentuk aktivitas di dalam radius tiga kilometer dari puncak kawah. Larangan ini mutlak mengingat potensi luncuran material vulkanik yang dapat terjadi secara tiba-tiba.
Selain itu, masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Marapi diingatkan untuk waspada terhadap ancaman lahar dingin, terutama saat musim hujan. Imbauan lain yang tak kalah penting adalah penggunaan masker jika terjadi hujan abu untuk melindungi saluran pernapasan. PVMBG juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Artikel Terkait
Pasar Kripto 2026: Kematangan Digital Hadapi Ujian Geopolitik
Pemerintah Siap Terapkan WFH Satu Hari Seminggu, Targetkan Penghematan BBM 20%
Enam Tim Berebut Dua Tiket Terakhir Piala Dunia 2026 di Play-off Antarkonfederasi
KKP Bekali Pengurus Koperasi Nelayan Kelola Gudang Beku Portabel