PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu, 20 Mei 2026. Aturan ini menetapkan BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor nasional.
BUMN Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas Strategis
Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini mengubah mekanisme penjualan ekspor sejumlah komoditas utama. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelasnya.
Suasana ruang rapat paripurna tampak hening saat presiden memaparkan detail kebijakan tersebut. Beberapa anggota dewan tercatat menyimak sambil sesekali mencatat poin-poin penting.
Skema Fasilitas Pemasaran untuk Pelaku Usaha
Meski BUMN menjadi pengekspor tunggal, Prabowo menegaskan bahwa hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha. "Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," tuturnya.
Ia menyebut skema ini sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disediakan pemerintah. Tujuannya bukan untuk mengambil alih hasil usaha swasta, melainkan untuk menciptakan sistem ekspor yang lebih terstruktur dan transparan.
Penguatan Pengawasan Ekspor Nasional
Prabowo menekankan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah. "Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujarnya.
Ia kemudian menegaskan kembali tujuan utama kebijakan tersebut. "Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tutupnya.
Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kontrol terhadap aliran komoditas strategis keluar negeri. Dengan adanya BUMN sebagai pengekspor tunggal, pemerintah berharap dapat memantau volume, harga, dan tujuan ekspor secara lebih ketat.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun