Bea Cukai Malang Bimbing Perusahaan Pengajuan Izin Cukai

- Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB
Bea Cukai Malang Bimbing Perusahaan Pengajuan Izin Cukai

PARADAPOS.COM - Bea Cukai Malang memberikan pendampingan langsung kepada PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena dalam proses pengajuan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Johan Pandores, pada Kamis (5/3) ini merupakan langkah penting untuk menilai kesiapan perusahaan sebelum izin resmi dikeluarkan, sekaligus wujud komitmen instansi dalam mendorong kepatuhan dan keberlanjutan usaha di sektor cukai.

Pemeriksaan Kesiapan Operasional

Dalam pertemuan tersebut, tim dari PT Cahaya Unggul Abadi Nawasena memaparkan rencana operasional mereka secara mendetail. Presentasi mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari perencanaan produksi, tata kelola bahan baku, hingga sistem distribusi dan pengawasan internal. Rancangan ini disusun khusus untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan nantinya dapat berjalan sesuai dengan regulasi cukai yang berlaku.

Diskusi dan Arahan dari Pejabat

Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan jajaran pejabat Bea Cukai Malang. Para pejabat pengawas dan fungsional memberikan berbagai masukan konstruktif, menyoroti aspek teknis dan kepatuhan yang perlu diperkuat oleh perusahaan. Hasil pembahasan ini menjadi bahan pertimbangan vital bagi tim penilai internal dalam menentukan kelayakan pemberian NPPBKC.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menekankan bahwa pendampingan semacam ini adalah bagian dari strategi institusional. "Dengan perencanaan usaha yang matang serta komitmen terhadap kepatuhan, pelaku usaha diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian," jelasnya.

Komitmen Membangun Iklim Usaha yang Kuat

Lebih dari sekadar prosedur administratif, inisiatif pendampingan ini merefleksikan peran aktif Bea Cukai sebagai fasilitator. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun pondasi yang kuat bagi pelaku usaha sejak awal, meminimalisir risiko ketidakpatuhan di kemudian hari, dan pada akhirnya menciptakan iklim usaha yang legal, sehat, dan kompetitif di bidang cukai.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar