PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi atas inisiatif Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengirim surat ke Komisi III DPR. Surat tersebut, yang dikirim Kamis (26/3/2026), berisi usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
KPK Sambut Positif Usulan MAKI
Menanggapi langkah MAKI itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan respons positif. Dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Asep menilai surat tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap lembaganya.
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," tuturnya.
Menurut Asep, perhatian dan dukungan semacam itu penting agar masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan penanganan perkara serta langkah-langkah yang diambil KPK.
Dugaan Kejanggalan yang Disoroti
Usulan pembentukan panja oleh MAKI tidak muncul tanpa alasan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang dinilai perlu penyelidikan lebih mendalam oleh DPR.
Pertama, organisasi antikorupsi itu menduga adanya intervensi dari pihak luar terhadap pimpinan KPK dalam keputusan tersebut. "Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.
Selain itu, MAKI juga menyoroti adanya perbedaan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat KPK. Boyamin membandingkan pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut faktor kesehatan bukan alasan utama, dengan keterangan dari Deputi Asep Guntur yang memberikan penekanan berbeda. Perbedaan narasi internal ini, menurutnya, menguatkan kebutuhan akan kejelasan dan transparansi proses.
Dengan demikian, surat dari MAKI ini telah membuka ruang diskusi baru mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Respons KPK yang terbuka menjadi catatan awal, sementara tuntutan untuk investigasi parlemen masih menunggu tindak lanjut dari Komisi III DPR.
Artikel Terkait
Italia dan Swedia Hadapi Ujian Berat di Semifinal Play-off Piala Dunia 2026
Ahli Ingatkan Pilih Jalur Pendidikan Tepat Lebih Penting dari Sekadar Lolos PTN
China Dorong ASEAN Manfaatkan Momentum Pasca-Pemilu untuk Rekonsiliasi di Myanmar
Kebakaran di Manado Hanguskan 14 Rumah, Kebutuhan Bayi Korban Jadi Sorotan