SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C

- Senin, 30 Maret 2026 | 00:25 WIB
SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C

PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dibuka pada hari Senin di lima titik berbeda di seluruh ibu kota, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat mendatangi lokasi-lokasi tersebut dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan, layanan SIM Keliling pada hari ini tersebar di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling dekat atau strategis. Lokasi-lokasi tersebut adalah:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan

Sebelum datang ke lokasi, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Syarat utama meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Kepolisian mengingatkan, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling ini. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini merupakan prosedur standar yang wajib diikuti untuk menjaga validitas dokumen.

Rincian Biaya yang Perlu Diketahui

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Besaran tarif resmi untuk PNBP di Kepolisian adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran untuk biaya tambahan.

Biaya tambahan itu mencakup tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan bervariasi tergantung golongan SIM. Persiapan biaya yang tepat akan membuat proses administrasi di lokasi menjadi lebih lancar dan cepat.

Pentingnya Keabsahan SIM Saat Berkendara

Memiliki SIM yang sah dan masih berlaku bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum bagi setiap pengendara. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sanksi bagi pelanggarnya. Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku berisiko dikenai sanksi.

Atas pelanggaran tersebut, ujar pihak berwenang, sanksinya mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis adalah langkah bijak untuk menghindari konsekuensi hukum sekaligus memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar