PARADAPOS.COM - Sebanyak 126 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan kepada para penerima di Bali, Rabu (19/3). Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster. Acara yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Denpasar, ini didominasi oleh para seniman dan pelaku budaya, menandai komitmen kuat dalam melindungi kekayaan intelektual lokal.
Ragam Karya yang Mendapat Perlindungan Hukum
Penerima sertifikat hari itu berasal dari beragam bidang kreatif. Tidak hanya seniman perorangan, perlindungan juga diberikan pada karya-karya kolektif dan ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas Bali. Beberapa di antaranya termasuk Lukisan Gaya Batuan dari Gianyar, kesenian Entil Sanda dari Tabanan, hingga karya seni pertunjukan seperti Tari Spirit of Janger dan Seni Motif Cedo Putrimas.
Yang menarik, perlindungan HKI juga diperkuat untuk aset budaya ikonik seperti Ogoh-Ogoh, Tenun Cepuk Tanglad dari Nusa Penida, dan seni musik Jegog khas Jembrana. Pendaftaran ini secara hukum mengukuhkan karya-karya tersebut sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi, mencegah klaim sepihak oleh pihak lain.
Lebih Dari Sekadar Legalitas
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa langkah ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pemenuhan administratif. Ia melihatnya sebagai upaya menjaga roh kebudayaan Bali itu sendiri.
"Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya," tutur Koster.
Menurutnya, sertifikasi resmi ini menjadi tameng dari pembajakan sekaligus instrumen pemberi nilai tambah ekonomi. Dengan pengakuan hukum, produk budaya lokal berpeluang lebih besar untuk bersaing di pasar global, yang pada ujungnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para empu dan perajinnya.
Tren Kesadaran Hukum yang Meningkat
Acara penyerahan sertifikat itu hanyalah puncak dari sebuah tren positif yang sedang terjadi di Bali. Gubernur Koster mengungkapkan data yang cukup menggembirakan: sepanjang tahun 2025, tercatat 10.692 permohonan HKI yang diajukan di Bali, mencakup merek, desain industri, dan hak cipta. Angka itu terus menunjukkan grafik naik, dengan 5.003 permohonan lagi yang sudah diajukan hanya dalam kurun tiga bulan pertama tahun 2026.
"Ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang masif," jelasnya.
Peningkatan angka permohonan ini mengindikasikan bahwa para pelaku kreatif dan usaha mulai menyadari aset intelektual mereka sebagai modal berharga yang perlu diamankan. Kesadaran ini merupakan fondasi krusial untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dari Sertifikat ke Pasar
Usai penyerahan sertifikat, acara dilanjutkan dengan peninjauan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di lokasi yang sama. Keberagaman produk yang dipamerkan—dari kerajinan tangan, mode, hingga kuliner—menjadi bukti nyata bahwa perlindungan HKI bukanlah dokumen yang statis. Ia hidup dan menjadi penggerak roda ekonomi.
Pameran tersebut secara gamblang menunjukkan korelasi antara pengakuan hukum atas sebuah karya dengan potensi komersialnya. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mentransformasi kekayaan budaya Bali yang tak ternilai menjadi fondasi ekonomi kreatif yang kokoh, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya secara simultan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, Tuntut Investigasi PBB atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Gempa M 7,6 Guncang Bitung dan Malut, BMKG Cabut Peringatan Tsunami
Prabowo Kagumi Etos Kerja Korea, Tingkatkan Kemitraan Jadi Strategis Komprehensif