Gubernur DKI Jakarta Kencangkan Izin Perjalanan Dinas ASN demi Efisiensi Anggaran

- Kamis, 02 April 2026 | 19:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Kencangkan Izin Perjalanan Dinas ASN demi Efisiensi Anggaran

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penyaringan yang lebih ketat terhadap izin perjalanan dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis, 2 April 2026 ini, dipimpin langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dan bertujuan untuk memastikan setiap perjalanan dinas memberikan manfaat nyata bagi ibu kota, sekaligus merespons arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Gubernur Tinjau Langsung, Manfaat untuk Jakarta Jadi Tolok Ukur

Di bawah kebijakan baru ini, setiap permohonan perjalanan dinas, terutama yang memerlukan persetujuan tingkat gubernur, akan melalui pemeriksaan mendalam. Gubernur Pramono menegaskan komitmennya untuk terlibat langsung dalam proses seleksi tersebut, dengan menempatkan kepentingan Jakarta sebagai prioritas utama.

"Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," tegasnya.

Penerapan aturan ini telah berjalan dan berdampak signifikan. Sejumlah pengajuan, tidak hanya dari instansi pemerintah tetapi juga dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah ditolak karena dinilai kurang memiliki urgensi dan kontribusi yang jelas bagi pembangunan daerah.

Gubernur Pramono mengonfirmasi cakupan kebijakan yang luas ini. "Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan," ungkapnya.

Merujuk Instruksi Pusat untuk Efisiensi Anggaran dan Energi

Langkah pengetatan ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari implementasi instruksi pemerintah pusat untuk melakukan transformasi budaya kerja ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang secara spesifik menginstruksikan penghematan pada berbagai lini operasional pemerintah daerah.

Aturan tersebut secara gamblang meminta pembatasan. "Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," demikian bunyi petikan surat edaran tersebut.

Selain pembatasan perjalanan dinas, surat edaran itu juga mendorong sejumlah langkah efisiensi lainnya. Penerapan pola kerja work from home (WFH) bagi ASN kembali digaungkan. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan prioritas beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Selanjutnya, berbagai kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, hingga seminar diarahkan untuk diselenggarakan secara hibrida atau daring guna memangkas biaya operasional. Pengawasan atas pelaksanaan seluruh kebijakan efisiensi ini menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap perangkat daerah, menandai sebuah pergeseran menuju tata kelola anggaran yang lebih ketat dan bertanggung jawab.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar