PARADAPOS.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara resmi membuka kanal pengaduan dan layanan informasi publik bagi para pelaku sektor kreatif. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum dan memberikan pendampingan, menyusul pengalaman sejumlah pekerja kreatif yang menghadapi kendala serupa. Layanan yang dijanjikan merespons paling lambat tujuh hari kerja ini dapat diakses melalui berbagai saluran, baik langsung, telepon, maupun daring.
Mekanisme Layanan dan Komitmen Respons Cepat
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa fasilitas ini dikelola oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementeriannya. Ia menegaskan bahwa seluruh unit kerja di bawahnya diinstruksikan untuk merespons setiap laporan atau permohonan informasi dengan sigap.
"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," jelas Riefky Harsya usai pertemuannya dengan seorang videografer di Jakarta.
Sistem ini juga disebut telah terintegrasi dengan layanan pengaduan nasional, memungkinkan penanganan kasus yang melibatkan koordinasi antarlembaga pemerintah. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi laporan yang tercecer atau berlarut-larut tanpa kejelasan.
Belajar dari Pengalaman Pelaku Kreatif di Lapangan
Dorongan untuk memperkuat layanan ini muncul dari kisah nyata yang dialami oleh pekerja kreatif. Amsal Sitepu, seorang videografer, berbagi pengalaman pahitnya menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara. Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Refleksinya atas kejadian itu menyoroti titik kritis yang dialami banyak pelaku usaha mikro: minimnya akses informasi dan pendampingan hukum yang tepat waktu.
"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan)," ungkap Amsal dengan nada menyesal.
Kehati-hatian dalam Kebijakan dan Ajakan untuk Proaktif
Di sisi lain, Menekraf menyadari bahwa kebijakan yang terburu-buru justru dapat menimbulkan masalah baru. Pemerintah mengklaim berusaha merumuskan regulasi dengan pertimbangan matang, meski dihadapkan pada tuntutan percepatan.
"Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," tegas Riefky Harsya menegaskan prinsip kehati-hatian tersebut.
Berdasarkan pengalamannya, Amsal Sitepu pun mengimbau rekan-rekan sesama pelaku ekonomi kreatif untuk lebih proaktif memanfaatkan layanan yang disediakan negara, alih-alih hanya berfokus pada karya.
"Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita. Kita coba melihat apa saja layanan yang bisa kita pergunakan," ajaknya.
Harapannya, dengan adanya saluran komunikasi yang lebih jelas dan responsif ini, insiden serupa dapat dicegah. Para pelaku kreatif diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman, didukung oleh akses informasi dan perlindungan hukum yang lebih terjamin dari pemerintah.
Artikel Terkait
Ekspor Sumsel Anjlok 34,61% pada Awal 2026, Sektor Pertambangan Terpuruk
Polisi Selidiki Kebakaran SPBE Bekasi, Sidang Kasus Ruko 22 Tewas Berlanjut
DEN Serukan Ketenangan, Stok BBM Nasional Masih Aman di Atas 20 Hari
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Sebagian Besar Wilayah Indonesia