Pakar Hukum Peringatkan Celah Tafsir Aset Tak Seimbang Profil dalam RUU Perampasan Aset

- Senin, 06 April 2026 | 05:25 WIB
Pakar Hukum Peringatkan Celah Tafsir Aset Tak Seimbang Profil dalam RUU Perampasan Aset

PARADAPOS.COM - Komisi III DPR kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mendengarkan masukan dari pakar hukum. Dalam rapat yang digelar di Jakarta, Senin (6/4/2026), salah satu isu krusial yang mengemuka adalah mekanisme perampasan aset yang dinilai tidak seimbang dengan profil pemiliknya. Pakar memperingatkan bahwa tanpa aturan yang jelas dan ketat, klausul ini berpotensi menimbulkan penafsiran luas yang bisa menyimpang dari koridor hukum pidana.

Peringatan Pakar Soal Aset Tak Seimbang Profil

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Untar, menjadi salah satu narasumber yang menyoroti persoalan tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa konsep harta yang tidak sesuai dengan profil seseorang merupakan pintu masuk yang menarik, sekaligus berpotensi problematik, dalam penegakan hukum.

Heri Firmansyah menjelaskan, "Kemudian ada aset lain sebagai pengganti aset dirampas negara, aset yang tidak seimbang dengan profil, nah ini menarik bicara tentang mungkin ada unwealth ini adalah sesuatu yang secara kekayaan dapat dihitung tapi didapat dari mana diperoleh dari mana itu yang kemungkinan menjadi persoalan, seakan-akan ada pintu masuk dari penegakan hukum di sana."

Pentingnya Aturan yang Tegas dan Jelas

Melihat celah tersebut, Heri menekankan pentingnya merumuskan aturan khusus yang eksplisit. Tanpa kejelasan, mekanisme ini dikhawatirkan justru akan melenceng dari semangat utamanya. Argumen ini ia sampaikan dengan mengacu pada asas legalitas dalam hukum pidana yang mensyaratkan ketegasan.

Ia menegaskan, "Ini saya rasa perlu ada, izin Bapak Ibu yang saya hormati di Komisi III, bisa dibuat aturan lebih jelas karena kita bicara tentang konsepsi asas legalitas dalam hukum pidana bicara tentang Lex scripta, lex certa, dan lex stricta, dia harus tegas jelas bahkan di KUHP yang baru itu sudah disampaikan tidak boleh ada analogi. Nah ini tentu tidak boleh ada tafsiran-tafsiran yang membuat semangat untuk penegakan hukum perampasan ini menjadi keluar dari tracknya."

Respons dan Pertanyaan Lanjutan dari Wakil Ketua Komisi III

Pemaparan Heri langsung memantik respons kritis dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Sahroni mengajukan skenario konkret untuk menguji penerapan klausul tersebut, menanyakan bagaimana hukum menyikapi kasus seorang yang berprofil ekonomi rendah namun terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar.

"Sorry sorry sebelum lanjut, kalau yang tadi dibilang aset yang tidak sesuai dengan profil, tidak seimbang dengan profil, ini ngomong aja ngomong, bilamana ada tindak pidana korupsi, profil orangnya miskin nih, tapi dia korupsinya gede misalnya, terus mau dirampas asetnya, nah ini nanya saya, kan kalau dibilang masukan ini saya mau bertanya balik, pandangannya gimana?" tanya Sahroni.

Mekanisme dan Lembaga Penentu yang Dipertanyakan

Menanggapi hal itu, Heri Firmansyah kembali menekankan bahwa poin inilah yang harus menjadi fokus perhatian. Ia mengingatkan bahwa penafsiran terhadap klausul "aset tak seimbang profil" bisa berkembang sangat luas, sehingga perlu dirumuskan batasannya. Selain itu, ia mempertanyakan lembaga mana yang berwenang menentukan ketidakseimbangan tersebut.

Heri memaparkan, "Jadi bicara poin 4 ini saya katakan ini isu yang bisa lebih diperhatikan bisa lebih difokuskan Pak Pimpinan Komisi III dan Bapak Ibu lain, bicara tentang tafsir ini yang akhirnya jadi luas. Apakah perlu nantinya semua lewat mekanisme PPATK? Sehingga kita bisa lihat ini sebagai suspicious transaction atau tidak, atau ini tanpa perlu dari kajian PPATK, penyidik bisa simpulkan bahwa ini aset yang tak seimbang dengan profil."

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa keputusan tidak boleh hanya berasal dari satu pihak. Proses yang melibatkan beberapa lembaga dinilai penting untuk memastikan objektivitas dan menghindari klaim kepemilikan sah (innocent owner) yang berlarut-larut.

"Ini harus lewat proses mekanisme yang jelas, karena itu kalau bicara pidana ada proses tahapan dilalui, maka siapa berhak tentukan hal ini tak seimbang dengan profil, apakah penyidik atau dia juga pakai mekanisme lain, misal dalam hal ini bekerja sama pihak bank, tapi ini akan ada lintas lembaga yang dilibatkan sehingga tak hanya hasil dari pandangan satu pihak yang bisa katakan hal itu," tuturnya.

Heri Firmansyah menyambung, "Karena banyak praktiknya yang saya temukan hal hal semacam ini jadi persoalan begitu, perdebatan yang tak kunjung selesai, karena masing-masing beranggapan punya dasar atas persoalan aset yang dimiliki, aset yang dikuasai, sehingga dia bisa dikatakan innocent owner, itu berarti dia punya kepemilikan tapi dia tak punya kesalahan di sana. Karena bicara pidana mensrea itu penting."

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar