PARADAPOS.COM - Dukungan penuh dari hakim terhadap langkah-langkah progresif Kejaksaan Agung dinilai sebagai faktor kunci dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat.
Perluasan Pendekatan Hukum dalam Tuntutan
Parulian mengapresiasi terobosan Kejagung yang mulai memperluas dasar tuntutan dalam perkara korupsi. Tidak lagi hanya berfokus pada kerugian keuangan negara yang bersifat riil, lembaga penuntut umum itu kini juga memasukkan unsur kerugian perekonomian negara secara lebih luas. Pendekatan baru ini, menurutnya, sejalan dengan perkembangan praktik hukum di sejumlah negara lain dan patut mendapat dukungan.
“Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (atau menuntut) kerugian perekonomian negara,” ungkapnya dalam keterangan yang dikutip Selasa (7/4/2026).
Keterbatasan Pendekatan Lama dan Peran Strategis Hakim
Ia menjelaskan bahwa fokus semata pada kerugian nyata selama ini dinilai belum optimal. Seringkali, pendekatan tersebut gagal menciptakan efek jera yang maksimal karena pelaku hanya diwajibkan mengganti kerugian sesuai kemampuannya, tanpa merasakan beban hukum yang lebih berat. Di sinilah peran hakim menjadi sangat strategis.
Parulian mendorong hakim untuk tidak terpaku secara kaku pada paradigma lama. Mereka perlu mempertimbangkan tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera, dalam memutus setiap perkara.
“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” tegasnya, menyoroti putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang membatasi kerugian negara hanya pada kerugian aktual.
Menuju Sinergi untuk Efek Jera yang Nyata
Menurut analisis Parulian, hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu putusan benar-benar dapat mendukung terciptanya efek jera atau tidak. Oleh karena itu, sinergi dan kesamaan persepsi antara Kejaksaan Agung sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara menjadi sebuah keharusan. Kolaborasi yang erat ini dianggap sebagai fondasi penting untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, menggeser fokus dari sekadar pengembalian kerugian ke penegakan hukum yang lebih substantif dan berdampak.
Artikel Terkait
KPK Periksa 19 Pejabat Tulungagung, Dalami Aliran Dana ke Bupati Nonaktif
BPBD Karawang Identifikasi 16 Desa di Enam Kecamatan Rawan Kekeringan, Puncak Kemarau Diprediksi Agustus-November 2026
Aktivis Bantuan Gaza Laporkan Pelecehan Seksual dan Penyiksaan saat Dicegat Israel di Perairan Internasional
Prabowo: Gaji Rendah ASN, Guru, dan Aparat Hukum Akibat Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri