Baca Juga: JIMLY ASSHIDDIQIE Sebut Pemilu 2024 Punya Potensi Lebih Besar Terjadi Banyak Masalah
Ia menyebut agar insiden di Boyolali ini ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan noda dalam demokrasi.
“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” ujar Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin, dilansir dari laman ANTARA.
Pengacara kondang ini merujuk pada Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman dan damai.
Aplagi dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.
“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.ragam-indonesia.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA