KPK Tangkap Empat Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Pimpinan

- Jumat, 10 April 2026 | 06:00 WIB
KPK Tangkap Empat Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Pimpinan

PARADAPOS.COM - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Keempatnya ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) setelah diduga mendatangi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan meminta uang dengan klaim sebagai utusan pimpinan KPK.

Modus Mengaku Utusan Pimpinan KPK

Berdasarkan penjelasan resmi dari KPK, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang cukup berani. Mereka secara aktif mendekati anggota DPR dengan menyatakan diri sebagai perwakilan dari pimpinan KPK. Dengan kedok itu, mereka kemudian meminta sejumlah uang dengan janji dapat mengatur penanganan perkara di lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa aksi para oknum ini diduga bukan merupakan kejadian yang pertama kali. "Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Pasca penangkapan, keempat tersangka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Operasi yang digelar ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang asing senilai USD 17.400, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut kaitannya dengan kasus pemerasan yang diduga.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. "Selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Imbauan KPK kepada Publik

Menyikapi kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat, khususnya para pejabat dan instansi pemerintah, untuk meningkatkan kewaspadaan. Lembaga itu menekankan bahwa setiap pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas resmi selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas yang sah.

"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," tandas Budi Prasetyo dengan tegas.

KPK juga membuka kanal pengaduan bagi siapa saja yang menemui praktik serupa. Masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau langsung menghubungi call center KPK di nomor 198 agar tindakan hukum dapat segera diambil. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penipuan yang merusak kredibilitas institusi penegak hukum.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar