Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO

- Senin, 25 Mei 2026 | 17:50 WIB
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada tahun 2022. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Yeka diduga mengubah materi laporan resmi Ombudsman dan menerima aliran dana dari pihak yang berperkara.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Peran Yeka

Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Yeka Hendra Fatika dengan sengaja menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. “Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujarnya di hadapan awak media. Menurut paparan penyidik, modus operandi yang dilakukan Yeka cukup sistematis. Ia diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Awalnya, laporan tersebut membahas soal kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Namun, Yeka mengubahnya menjadi dokumen yang merekomendasikan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. Padahal, pemenuhan DMO merupakan salah satu elemen kunci yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi CPO tersebut.

Aliran Dokumen dan Dugaan Penerimaan Uang

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa LHP yang sudah dimodifikasi itu kemudian diberikan kepada Marcella Santoso (MS) dan tim dari AALF Legal. Dokumen tersebut lantas dijadikan landasan hukum untuk menggugat Kementerian Perdagangan, baik melalui jalur gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata. “YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” jelas Syarief. Tidak hanya memanipulasi dokumen negara, Yeka juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group. Korporasi ini merupakan salah satu pihak yang terlibat langsung dalam perkara korupsi komoditas minyak goreng yang tengah disidik.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk memperlancar proses penyidikan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari ke depan. Sebelum statusnya berubah menjadi tersangka, Yeka sebenarnya datang ke Gedung Jampidsus pada Senin pagi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saat dicegat wartawan, ia hanya melontarkan jawaban singkat. “Iya, (diperiksa) OOJ,” ujarnya sembari berjalan masuk.

Keterkaitan dengan Kasus Induk CPO

Langkah penegakan hukum ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada Maret 2026, korps adhyaksa telah menggeledah kediaman pribadi Yeka di kawasan Cibubur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan perintangan penyidikan. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso, seorang advokat yang telah divonis bersalah pada 2025. Marcella terbukti menyuap hakim untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—juga turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar