Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Pengaku Pegawai KPK yang Sasar Wakil Ketua DPR

- Minggu, 12 April 2026 | 02:25 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Pengaku Pegawai KPK yang Sasar Wakil Ketua DPR

PARADAPOS.COM - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Penetapan tersangka berinisial TH (48) ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep, setelah polisi menyelesaikan tahap penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Proses Hukum dan Pergeseran Pasal

Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan awal dari Ahmad Sahroni mencakup dua pasal, yakni pemerasan dan penipuan. Namun, setelah penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi. Hal ini karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam modus operandi pelaku.

Dimas Asep menjelaskan, "Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492."

Ia kemudian memaparkan perkembangan kasusnya. "Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ungkapnya. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya menyimpulkan hal tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum itu menerangkan, "Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan." Dengan gugurnya unsur pemerasan, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan dengan satu pasal tunggal.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Dengan fokus pada pasal penipuan, proses hukum kini bergulir lebih lanjut. Tersangka TH menghadapi tuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dalam proses naik dalam penyidikan bahwa hanya satu pasal yaitu 492 yaitu penipuan," terang Dimas Asep mengenai status terkini perkara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman yang cukup berat. "Ya 492 ya, berarti dia kategori lima atau pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori lima. Tapi ini merupakan pasal yang dikecualikan untuk bisa dilakukan penahanan," tandasnya, merinci konsekuensi hukum yang menanti.

Kasus ini menyoroti kembali praktik penipuan dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap klaim identitas, terutama yang mengatasnamakan lembaga negara, guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar