PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia kini mengembangkan dua skema pendanaan baru untuk mendorong industri film nasional, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual dan pembiayaan melalui "secured grant funding". Inisiatif ini bertujuan memperluas akses modal bagi rumah produksi dan membangun ekosistem investasi yang lebih berkelanjutan, dengan proyek percontohan yang telah berjalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singasari, Malang.
Dua Skema Pendanaan Utama
Dalam upaya memperkuat pondasi finansial industri kreatif, Direktur Akses Pendanaan, Pembiayaan dan Investasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan fokus pemerintah pada dua instrumen utama. Skema pertama adalah KUR yang mempertimbangkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari jaminan, sementara skema kedua adalah "secured grant funding" untuk kebutuhan pendanaan yang lebih besar.
Proyek Percontohan KUR di KEK Singasari
Proyek percontohan KUR berbasis KI ini menyasar rumah produksi di KEK Singasari, Malang. Skemanya dirancang untuk menciptakan rantai nilai yang terintegrasi, mulai dari penerbitan buku, adaptasi ke film, hingga distribusi digital. Pemerintah menggandeng Mizan Publishing untuk mengkurasi buku-buku dengan basis pembaca luas yang berpotensi diangkat ke layar lebar.
Dari proses kurasi itu, sekitar sepuluh judul buku akan dipilih untuk kemudian diproduksi oleh rumah produksi di kawasan tersebut. Film hasil adaptasi ini nantinya dipasarkan melalui platform "over-the-top" (OTT) seperti Netflix dan Vidio, di mana keberadaan "off-taker" atau pembeli konten dari platform diharapkan memberikan kepastian pasar sejak dini.
Mengenai struktur pendanaannya, Anggara memberikan penjelasan lebih rinci. "Pendanaan yang diberikan sifatnya itu "hybrid". KUR maksimal Rp500 juta, sisanya akan dihimpun oleh rumah produksi maupun pengelola kawasan ekonomi khusus Singasari-Malang," tuturnya.
Persyaratan dan Pertimbangan Kelayakan
Untuk mengakses KUR, rumah produksi tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku, termasuk menunjukkan kemampuan finansial dengan omzet minimal sekitar Rp50 juta per bulan. Persyaratan ini dimaksudkan sebagai indikator kapasitas perusahaan dalam membayar kembali pinjaman.
Meski kekayaan intelektual mulai diakui sebagai agunan tambahan, Anggara menegaskan bahwa penilaian utama dari lembaga keuangan tetap pada kelayakan usaha dan kemampuan pelaku usaha dalam mengembalikan pinjaman atau "repayment capacity". Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola risiko kredit, meski telah ada terobosan regulasi.
Skema Pendanaan untuk Proyek Besar
Di luar KUR, skema "secured grant funding" disiapkan untuk kebutuhan pendanaan yang lebih signifikan, yakni mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Hingga saat ini, sudah ada lima film yang memperoleh dukungan melalui platform ini. Anggara mengakui bahwa tantangan utama industri adalah tingginya rasio risiko.
Berdasarkan diskusi dengan para pelaku, ia menyebutkan gambaran umum tentang peluang komersial. "Secara umum ada perbandingan sekitar 10 banding 1. Dari sepuluh film yang didanai, biasanya hanya satu yang benar-benar berhasil secara komersial," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam praktiknya, pendanaan awal sebuah proyek film seringkali justru datang dari dalam ekosistem industri itu sendiri, seperti dari "angel investor" yang memahami seluk-beluk produksi. Setelah mendapatkan validasi dan dukungan awal ini, produser baru kemudian mencari tambahan dana dari investor eksternal, lembaga keuangan, atau skema pemerintah yang tersedia.
Mendorong Proyek Champion dan Peluang Komersialisasi
Strategi pemerintah tidak hanya berhenti pada penyediaan akses pendanaan. Terdapat upaya aktif untuk mendorong pengembangan proyek-proyek film yang memiliki potensi komersialisasi luas dan dapat menjadi "champion" di pasar. Kesuksesan film animasi "Jumbo", yang berhasil menarik lebih dari 10 juta penonton, sering dijadikan contoh nyata potensi yang bisa digali.
Kesuksesan semacam itu tidak hanya memberikan kebanggaan, tetapi juga membuka lanskap bisnis yang lebih luas melalui diversifikasi produk turunan.
Anggara melihat momentum ini sebagai peluang strategis. "Ketika satu film berhasil, ini tentunya akan mengharumkan nama Indonesia. Kemudian, juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual dalam bentuk produk lain," jelasnya.
Rencana Ke Depan dan Kajian Kebijakan
Ke depan, pemerintah masih terus mengkaji berbagai inisiatif kebijakan baru untuk memperkuat kerangka pembiayaan industri film. Hasil kajian yang sedang berlangsung ini rencananya akan didiskusikan lebih lanjut dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, guna merumuskan paket insentif yang lebih komprehensif dan tepat sasaran bagi dinamika sektor perfilman nasional.
Artikel Terkait
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Pembayaran 4 Mei 2026
Analis Proyeksikan Harga Emas Global Bisa Tembus US$5.000, Imbasnya ke Rp3,1 Juta per Gram
Kemnaker Tegaskan Isu Pencairan BSU Rp600.000 April 2026 Adalah Hoaks
Oknum Bhabinkamtibmas Grobogan Ditahan Usai Viral Minta Uang Keamanan Rp200 Ribu