BEM UI Desak Kemendikti Turun Tangan Usut Kasus 16 Mahasiswa FH UI

- Selasa, 14 April 2026 | 11:25 WIB
BEM UI Desak Kemendikti Turun Tangan Usut Kasus 16 Mahasiswa FH UI

PARADAPOS.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah dalam sorotan. Kasus ini mencuat setelah percakapan di sebuah grup chat yang berisi pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, tersebar luas di media sosial melalui akun X @/sampahfhui. Pihak kampus dan organisasi mahasiswa kini mendesak penyelidikan yang transparan dan bebas intervensi.

Viralnya Percakapan dan Tuntutan Investigasi

Gelombang kecaman bermula ketika cuplikan percakapan dari grup chat privat mahasiswa itu beredar. Kontennya, yang memuat komentar-komentar merendahkan dan mengobjektifikasi perempuan dari lingkungan fakultas mereka sendiri, dengan cepat memicu kemarahan publik. Viralnya percakapan tersebut mendorong berbagai pihak untuk menuntut pertanggungjawaban.

Merespons hal ini, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI secara tegas menuntut kasus ini diusut tuntas. Mereka menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan.

Desakan Agar Pemerintah Turun Tangan

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) harus terlibat langsung. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi kekhawatiran bahwa kasus ini mungkin hanya diselesaikan melalui birokrasi internal kampus yang rentan intervensi.

“Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam! Kami meminta kementerian turun tangan, sehingga kasus ini tidak diputuskan oleh birokrasi kampus,” tegasnya saat membacakan pernyataan sikap di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).

Dimas Rumi lebih lanjut menegaskan bahwa proses hukum harus benar-benar bersih. Kekhawatiran utama adalah klaim para pelaku yang disebut-sebut memiliki ‘bekingan’ yang dapat mempengaruhi penyelidikan.

“Pastikan hapus intervensi orang dalam. Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak mana pun, termasuk juga klaim bekingan-bekingan yang dibanggakan oleh para pelaku,” ujarnya.

Tuntutan Sidang Etik dan Sanksi Tegas

Aliansi BEM se-UI tidak berhenti di situ. Mereka juga mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik yang transparan dan akuntabel terhadap ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat. Rekomendasi dari sidang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemberian sanksi maksimal.

“Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” kata Dimas Rumi.

Lebih luas lagi, organisasi mahasiswa itu mendesak agar seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan UI dituntaskan. Mereka menyoroti fakta bahwa hingga kini masih ada pelaku kekerasan seksual lain yang bebas berkeliaran di kampus, meski telah terbukti melakukan pelanggaran. Tuntutan ini menekankan komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar