Buron 6 Bulan, Kurir 58 Kg Sabu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Riau

- Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB
Buron 6 Bulan, Kurir 58 Kg Sabu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Riau

PARADAPOS.COM - Seorang buronan kasus narkoba berat, M Alung Ramadhan (23), akhirnya ditangkap kembali oleh tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Tersangka yang merupakan kurir dalam kasus penyitaan 58 kilogram sabu ini sempat kabur dari ruang pemeriksaan enam bulan lalu dan berhasil diringkus saat hendak melarikan diri dari Jambi menuju Riau.

Penangkapan Kembali Setelah Enam Bulan Buron

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, berhasil mengakhiri pelarian Alung yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir setengah tahun. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka berencana meninggalkan persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolda Krisno H. Siregar menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," ungkapnya di Jambi, Kamis siang.

Modus Kabur yang Berani dari Mapolda

Pelarian Alung pada Oktober 2025 disebutkan terjadi akibat kelengahan petugas. Saat itu, ia ditinggalkan sendirian di ruang penyelidikan. Memanfaatkan momen tersebut, Alung melakukan aksi nekat untuk meloloskan diri.

Kapolda memaparkan detail kejadian yang hampir seperti adegan film. "Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," tuturnya.

Setelah berhasil keluar dari kompleks kepolisian, ia berjalan kaki menuju daerah Buluran, Telanaipura, sebelum akhirnya menghilang ke rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat. Atas insiden ini, penyidik yang bertanggung jawab telah dikenai sanksi disiplin.

Latar Belakang Kasus Narkoba Berat

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sangat signifikan, yaitu sabu-sabu murni seberat 58,212 kilogram. Selama Alung buron, polisi terus melakukan pemburuan intensif dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.

Dalam jaringan ini, polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka, termasuk Alung. Dua rekannya, Agit Putra dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat volume narkoba yang sangat besar yang mereka edarkan.

Setelah ditangkap kembali, Alung kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar