Tokoh Nasional Deklarasi Gerakan Selamatkan Indonesia, Tuntut Penuntasan Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 16 April 2026 | 23:00 WIB
Tokoh Nasional Deklarasi Gerakan Selamatkan Indonesia, Tuntut Penuntasan Kasus Ijazah Jokowi

PARADAPOS.COM - Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis nasionalis, Islam, dan purnawirawan TNI, secara resmi mendeklarasikan pembentukan Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI). Deklarasi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (10/4/2026) itu diwarnai seruan untuk melakukan perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "pengkhianat konstitusi".

Kekhawatiran Atas Situasi Bangsa

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, perwakilan gerakan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka menilai situasi saat ini sedang tidak berada dalam kondisi yang baik.

Laksamana Muda (Purn) Soni Santoso, salah satu pendiri, mengungkapkan harapan kolektif gerakan tersebut. "Jadi, kami berharap, ke depannya kehidupan bangsa Indonesia bisa lebih bagus lagi dan berjalan sesuai dengan konstitusi seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa kita," jelasnya seusai acara.

Tiga Tuntutan Utama

Fokus kritik gerakan ini tertuju pada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden. Marwan Batubara, mantan anggota DPD RI, menegaskan tiga tuntutan utama: penuntasan masalah ijazah Jokowi, kejahatan yang diduga dilakukan Jokowi, serta pelanggaran konstitusi terkait pencalonan Gibran.

Marwan memaparkan argumentasinya dengan merujuk pada konstitusi dan undang-undang. "Nah, bicara tentang ijazah itu sebetulnya itu sangat terkait dengan fakta di alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar itu ada kata-kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini kaitannya dengan pendidikan, dan pendidikan ini salah satu tolak ukurnya adalah ijazah. Dan, ijazah ini menjadi kualifikasi di berbagai sektor kehidupan. Ingin menjadi dokter, anggota parlemen terlebih menjadi wakil presiden," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengabaian terhadap persyaratan ijazah yang diwajibkan undang-undang merupakan bentuk kejahatan. "Nah, kalau masalah ijazah ini dianggap masalah sepele, yang jelas di konstitusi diwajibkan, maka telah terjadi kejahatan. Dan itulah yang dilakukan oleh Jokowi baik untuk diri Jokowi sendiri maupun terhadap anaknya sendiri Gibran yang dimajukan sebagai Wakil Presiden. Karena ijazah keduanya diragukan dan terjadi polemik yang telah memasuki ranah hukum, bahkan pengadilan," terang Marwan.

Desakan untuk Penuntasan Hukum

Rustam Effendi, yang mengaku sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, memberikan kesaksian dari sudut pandang pelaku proses hukum. Ia menilai proses hukum di kepolisian telah "dimainkan" oleh Jokowi.

Oleh karena itu, Rustam menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. "Oleh karena itu, saya berharap Pak Prabowo untuk langsung memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus ijazah Jokowi ini sesuai dengan fakta yang ada. Harus dibongkar siapa dan dimana ijazah Jokowi itu dibuat," harapnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Prabowo untuk meminta kejelasan dari Menko PMK Pratikno, yang pernah menjabat sebagai Rektor UGM dan Mensetneg di era Jokowi, mengenai status ijazah tersebut. Rustam kemudian memberikan pernyataan penekanan. "Jika Prabowo tidak berani melakukan hal tersebut berarti Prabowo bukan sosok presiden yang benar atau tidak baik. Karena melindungi orang yang jelas-jelas sudah melakukan kejahatan," tegasnya.

Deklarasi GAKSI ini menandai bergabungnya sejumlah nama seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Rizal Fadilah, HM Mursalim, dan beberapa tokoh lainnya ke dalam satu wadah gerakan yang menyuarakan kritik berbasis konstitusi.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar