PARADAPOS.COM - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, akibat insiden penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Minggu (19/4/2026). Dalam pernyataannya di Jakarta, politikus Golkar itu menyebut almarhum sebagai sosok yang dekat dan mendoakannya. Pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, sementara proses hukum kini tengah berjalan.
Duka dan Penanganan Hukum dari Bahlil Lahadalia
Rasa duka cita turut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia. Menteri yang juga merupakan kader Partai Golkar ini mengungkapkan kedekatan pribadinya dengan mendiang Agrapinus Rumatora.
"Saya sangat berduka atas kepergian beliau, semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT," tuturnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, untuk memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban dalam menjalani proses hukum yang ada.
"Kasus ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas dan diselesaikan dengan seksama," tegas Bahlil, menekankan pentingnya penyelesaian yang profesional dan berkeadilan.
Kronologi Tragedi di Bandara
Insiden berdarah yang merenggut nyawa Agrapinus Rumatora terjadi di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun. Menurut informasi, penikaman berlangsung pada Minggu sekitar pukul 11.25 WIT, tepat saat korban baru saja tiba dari Jakarta dan hendak meninggalkan bandara.
Keluarga korban kemudian segera membawanya ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sayangnya, upaya tim medis tidak berhasil. Luka tikaman yang diderita Rumatora dinilai terlalu serius, dan nyawanya tidak tertolong.
Respons Cepat Aparat Kepolisian
Menanggapi kejadian ini, aparat kepolisian menunjukkan respons yang cepat dan sigap. Dalam waktu kurang dari dua jam pasca-insiden, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka tersebut berinisial HR (28) dan FU (36). Penangkapan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap motif di balik tindak kekerasan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut guna mengurai kronologi lengkap dan alasan di balik penikaman tersebut.
Proses hukum yang transparan dan menyeluruh kini menjadi harapan banyak pihak, terutama untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola di Balik OTT Ketua Ombudsman
KPK Periksa 10 Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di Pemkab Pekalongan
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar ke Credit Union Aek Nabara 22 April 2026
Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan Meski Tarif Kendaraan Listrik Naik