DPR Mulai Bahas Informal Revisi UU Pemilu, Draf Resmi Belum Ada

- Rabu, 22 April 2026 | 23:25 WIB
DPR Mulai Bahas Informal Revisi UU Pemilu, Draf Resmi Belum Ada

PARADAPOS.COM - Wacana revisi Undang-Undang Pemilu mulai mengemuka di internal parlemen, meski hingga saat ini belum ada draf resmi yang disusun. Kapoksi Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa pembahasan awal telah berlangsung di tingkat pimpinan DPR, namun prosesnya masih bersifat informal dan pendahuluan.

Diskusi Informal di Tingkat Pimpinan

Deddy Sitorus, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, mengaku telah mendengar adanya sejumlah pembicaraan terkait perubahan aturan pemilu. Isu-isu krusial didiskusikan, namun semuanya masih dalam tahap penggodokan awal.

Dia menegaskan bahwa pembahasan substantif masih dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI untuk mematangkan materi sebelum dituangkan dalam sebuah rancangan undang-undang.

"Saya dengar sudah ada diskusi-diskusi di tingkat pimpinan yang sifatnya masih bersifat pendahuluan dan informal terkait beberapa isu krusial," jelas Deddy kepada wartawan, Rabu (22/4/2026). "Sejauh ini belum ada yang bersifat draf karena masih dimatangkan di Badan Keahlian DPR RI," lanjutnya.

Tenggat Waktu dan Ketidakpastian Hukum

Persoalan waktu menjadi salah satu tantangan. Menurut UU Pemilu yang berlaku, panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sudah dibentuk pada September 2026. Namun, dengan wacana revisi yang masih bergulir, muncul ketidakpastian mengenai payung hukum mana yang akan digunakan untuk proses seleksi tersebut.

Deddy enggan berspekulasi mengenai hal ini. Pilihan antara menggunakan UU baru hasil revisi atau tetap berpegang pada aturan lama sepenuhnya bergantung pada kesepakatan politik antara pemerintah dan pimpinan DPR dalam waktu dekat.

"Saya tidak tahu apakah nanti akan menggunakan UU baru hasil revisi atau tetap menggunakan UU yang sudah ada," ujarnya. "Kita tunggu saja, semuanya tergantung pada pemerintah dan pimpinan DPR dalam satu atau dua bulan ke depan," tambahnya.

Target Penyelesaian dan Realisme Waktu

Meski belum ada draf, pemerintah disebut telah menetapkan target agar draf revisi UU Pemilu dapat segera diselesaikan. Deddy meyakini bahwa target penyelesaian pada April 2026 masih realistis untuk memenuhi tenggat waktu tahapan pemilu berikutnya.

Keyakinan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas dan menyepakati perubahan, sekaligus mempersiapkan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan pemilu secara matang.

"Jadi seharusnya draf revisi pemerintah pada bulan April 2026 ini. Menurut saya, ini realistis agar tenggat bisa dipenuhi dan kita punya cukup waktu untuk melakukan tahapan-tahapan pemilu," tutup Deddy.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar