PARADAPOS.COM - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyoroti kasus kematian seorang bayi berusia 14 bulan di RSUP Dr M Djamil Padang. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan lembaganya mengawasi kasus ini karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan publik. Peristiwa bermula saat korban terkena air panas di kediamannya pada 26 Maret 2026, lalu dirujuk dari RS Hermina ke RSUP Dr M Djamil. Namun, sesampainya di rumah sakit rujukan, pasien dan ibunya justru telantar di IGD. Saat ini, manajemen rumah sakit telah membentuk tim investigasi internal dan berjanji akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
Ombudsman Awasi Kasus Kematian Bayi di RSUP Padang
Adel Wahidi mengungkapkan bahwa dua insiden yang berujung pada kematian pasien harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut pengawasan layanan publik, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa seseorang.
"Kami mengamati dan menjadikan ini atensi karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik," kata Adel Wahidi di Padang, Jumat, 24 April 2026.
Meski demikian, Adel menekankan pentingnya memberi ruang kepada manajemen rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Ia meminta semua pihak bersabar sebelum menarik kesimpulan.
"Salah satu langkah yang mesti dilakukan RSUP Dr M Djamil ialah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien berusia 14 bulan itu," ujarnya.
Adel menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit. Ia meminta agar proses investigasi berjalan secara profesional dan berintegritas.
"Kejadian ini menjadi pintu bagi RSUP Dr M Djamil untuk menunjukkan profesionalitas dan integritasnya. Sebaliknya, jika itu tidak dilakukan, akan menjadi preseden buruk bagi rumah sakit," jelasnya.
Berdasarkan komunikasi yang terjalin, Ombudsman mengetahui bahwa rumah sakit telah membentuk tim investigasi. Tim tersebut saat ini sedang bekerja mendalami kronologi kejadian yang menimpa pasien.
"Mereka sedang bekerja dan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya," ungkap Adel.
Kronologi Peristiwa di Lapangan
Peristiwa nahas ini bermula saat korban, seorang bayi berusia 14 bulan, tersiram air panas di rumahnya pada 26 Maret 2026. Keluarga segera membawanya ke IGD RS Hermina untuk mendapatkan penanganan pertama.
Di RS Hermina, petugas medis menyampaikan bahwa korban membutuhkan operasi debridemen atau pembersihan luka. Mereka menyarankan agar pasien dirujuk ke RSUP Dr M Djamil Padang.
Awalnya, orang tua korban sempat menolak dirujuk ke RSUP Dr M Djamil dan meminta opsi rumah sakit lain. Namun, petugas di RS Hermina menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena prosedur medis mengharuskan operasi segera dilakukan di rumah sakit rujukan.
Setibanya di RSUP Dr M Djamil, ibu korban mengira proses pemindahan pasien telah selesai. Ia berasumsi anaknya sudah mendapatkan ruang perawatan. Namun, dugaan itu meleset. Ia dan anaknya justru telantar di IGD rumah sakit tersebut.
Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang, Dovy Djanas, angkat bicara terkait insiden ini. Ia menegaskan komitmen rumah sakit untuk menindaklanjuti hasil investigasi yang sedang berjalan.
"Kalau ada yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, kami dengan tegas menindaklanjutinya sesuai dengan temuan tim audit yang sedang bekerja," katanya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PN Jakpus Vonis Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
RUPST EMAS Setujui Tiga Direktur Baru dan Lima Komisaris, Perkuat Ekspansi Tambang Emas
Atlet Paralimpiade Ni Nengah Widiasih Buka Rumah Makan Babi Guling di Denpasar
Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Sultan Muda Xpora 2026, Dorong Ekspor Pakan Hewan ke Filipina