PARAPOS.COM - Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Haryono, mengimbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan. Imbauan ini disampaikan menyusul kebakaran besar di lahan kosong Jalan Raya Bekasi KM 21, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Jumat (24/6) lalu. Peristiwa yang menghanguskan area seluas sekitar 5.000 meter persegi itu baru bisa dipadamkan setelah sembilan jam penanganan oleh 11 unit mobil pemadam dan 55 personel.
Api Berawal dari Pembakaran Sampah Ilegal
Budi Haryono menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari tumpukan sampah yang sengaja dibakar di lokasi tersebut. Api kemudian dengan cepat menyebar dan membesar, terutama karena kondisi cuaca panas dan angin kencang yang bertiup saat itu. “Kronologi kebakaran ini berawal dari sampah yang dibakar lalu menyebar dan menjadi semakin besar,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Proses pemadaman sendiri dimulai sejak pagi hari, tepatnya pukul 08.20 WIB, setelah laporan dari warga diterima. Para petugas berjibaku selama berjam-jam. Untuk mempercepat proses, satu unit ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) dikerahkan guna mengurai tumpukan sampah yang padat. Langkah ini penting agar api tidak kembali menyala dari titik-titik yang tersembunyi di dalam tumpukan. Api baru benar-benar padam pada pukul 17.21 WIB.
“Total ada 11 unit mobil damkar dengan 55 personel berjibaku untuk memadamkan api,” jelas Budi, menambahkan bahwa luasnya area dan kondisi angin menjadi kendala utama di lapangan.
Ancaman Denda bagi Pelaku Pembakaran
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa tindakan membakar sampah sembarangan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi administratif.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” ungkap Erni dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta, Rabu. Ketentuan ini, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Ajakan untuk Lebih Bijak
Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, imbauan dari pihak berwenang ini menjadi pengingat penting. Budi Haryono kembali menekankan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan membakar sampah, terutama di lahan kosong atau tempat pembuangan ilegal. “Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah sembarangan,” tuturnya, mengajak warga untuk lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Daycare di Yogya, Amankan 30 Orang Terkait Dugaan Kekerasan Anak
Iran Tegaskan Tak Akan Bertemu Langsung dengan AS dalam Kunjungan Menlu ke Pakistan
Tangerang Hawks Raih Kemenangan Ketiga Beruntun, Satya Wacana Makin Terpuruk di Dasar Klasemen IBL 2026
Pakistan Dorong Perdamaian Iran-AS Lewat Diplomasi Telepon dan Kunjungan Delegasi