Mahfud MD Nilai Desakan Pengadilan untuk Pernyataan Saiful Mujani Tak Berdasar Hukum

- Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB
Mahfud MD Nilai Desakan Pengadilan untuk Pernyataan Saiful Mujani Tak Berdasar Hukum
PARADAPOS.COM - Perdebatan hukum seputar pernyataan Saiful Mujani memanas setelah Menteri HAM Natalius Pigai mendorong pengujian di pengadilan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD justru menilai langkah itu tidak berdasar. Menurut Mahfud, klaim pidana terhadap pernyataan Saiful belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Pernyataan ini disampaikan Mahfud pada Minggu, 26 April 2026, merespons desakan Pigai yang merujuk pada potensi makar dan pelanggaran stabilitas nasional.

Mahfud: Syarat Pidana Belum Terpenuhi

Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa tidak setiap pernyataan bisa langsung dibawa ke meja hijau. Ia menjelaskan, suatu perkara baru bisa diproses pengadilan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana. Dalam kasus Saiful Mujani, ia meyakini syarat tersebut belum ada. "Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, padahal ini tidak ada," ujarnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan konsekuensi jika setiap ucapan harus diklarifikasi di pengadilan. Menurutnya, pendekatan seperti itu bisa menjadi preseden berbahaya. "Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!" katanya dengan nada tegas.

Laporan Hukum Tetap Wajib Diterima Polri

Meski menolak gagasan pengadilan untuk pernyataan Saiful, Mahfud tidak mempermasalahkan adanya laporan hukum dari masyarakat. Ia menekankan bahwa Polri memiliki kewajiban menerima setiap laporan yang masuk. "Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan kehati-hatian Mahfud dalam membedakan antara kewajiban prosedural kepolisian dan substansi hukum pidana. Ia menekankan pentingnya analisis objektif sebelum sebuah laporan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pigai: Pengadilan Tempat Uji Konstitusionalitas Pendapat

Sebelumnya, Menteri Pigai memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun bersifat konstitusional dan tidak bisa dipidana. Namun, pernyataan Saiful Mujani dinilainya tidak otomatis mendapat jaminan konstitusi yang sama. Pigai merujuk pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan PBB. Kovenan itu, menurutnya, menegaskan bahwa pendapat ad hominem dan pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional hingga berujung makar justru tidak diperbolehkan. "Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai. Dengan demikian, Pigai melihat pengadilan sebagai forum yang tepat untuk menentukan batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum. Ia menghormati proses pelaporan yang telah dilakukan sejumlah pihak terhadap Saiful Mujani.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini