PARADAPOS.COM - Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Bogor, yakni Rancabungur dan Ciseeng. Dari tangan para pelaku, aparat menyita total 1.790 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, mengonfirmasi identitas kedua tersangka pada Minggu, 26 April 2026. Pelaku pertama berinisial MAS (30) diamankan di Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Sementara itu, pelaku kedua berinisial AS (32) ditangkap di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Yudhi menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari keresahan warga setempat. Informasi tentang transaksi obat keras ilegal mulai mengemuka, dan polisi segera bergerak menindaklanjuti.
Pelaku MAS menjadi target pertama. Saat digeledah di Rancabungur, petugas menemukan 510 butir hexymer dan 20 butir tramadol yang disembunyikan di tempat kediamannya. Dari hasil interogasi awal, MAS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS.
"Berdasarkan informasi terduga pelaku MAS bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari Saudara AS secara COD di wilayah Ciseeng," ujar Yudhi.
Pengembangan ke Ciseeng dan Barang Bukti Tambahan
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, tim kepolisian bergerak ke Pasar Ciseeng. Di lokasi tersebut, AS berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Dari pelaku AS, polisi menyita 1.260 butir tramadol. Jika digabungkan dengan temuan dari MAS, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.790 butir. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar di wilayah pinggiran Bogor.
"Saat ini, kedua pengedar MAS dan AS beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti," jelas Yudhi.
Proses Hukum Berlanjut di Polres Bogor
Yudhi menambahkan bahwa kedua tersangka kini sudah tidak lagi berada di bawah wewenang Polsek Rancabungur. Penanganan kasus dilimpahkan ke tingkat polres karena melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.
"Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Langkah ini diambil agar pengembangan kasus bisa lebih optimal, mengingat kemungkinan adanya pemasok lain yang belum terungkap. Polisi masih mendalami asal-usul barang dan pola distribusi yang digunakan para tersangka.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PBNU Pastikan Persiapan Muktamar Agustus 2026 Berjalan Sesuai Jadwal
Mensos Gus Ipul Nilai Pembelajaran di Sekolah Rakyat Lampung Selatan Berjalan Optimal Meski Masih Gunakan Gedung Sementara
LavAni Juara Proliga 2026, Ibas Apresiasi Langsung dari GOR Amongrogo
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 34 Sekolah di Jawa Tengah, Dorong Digitalisasi Pembelajaran