PARADAPOS.COM - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menyambut positif regulasi ini. Menurutnya, UU PPRT merupakan wujud keseriusan negara dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan hak warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Aturan ini disahkan di Jakarta setelah melalui proses panjang yang penuh dinamika politik.
Dinamika Politik di Balik Pengesahan
Proses pengesahan UU PPRT, menurut Biantara, tidak berjalan mulus. Isu perlindungan pekerja domestik, ujarnya, sebelumnya belum menjadi prioritas utama dalam agenda politik nasional. Rendahnya perhatian dari para pemangku kepentingan membuat proses legislasi berjalan lambat selama bertahun-tahun.
"UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945," ujar Biantara dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Meski demikian, secara substansi, ia menilai regulasi ini sudah memiliki kekuatan normatif yang kokoh. Beleid tersebut secara eksplisit mengatur status pekerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme sanksi bagi pelanggar.
Implementasi sebagai Ujung Tombak
Namun, Biantara mengingatkan bahwa efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Tanpa aturan turunan yang jelas dan operasional, ia khawatir regulasi ini hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Tantangan terbesar, menurutnya, terletak pada karakter kerja PRT yang berada di ranah domestik atau privat. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan sektor formal. Selain itu, kesadaran hukum antara pekerja dan pemberi kerja juga masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
"Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja," katanya.
Sistem Pengawasan dan Pengaduan yang Adaptif
Sebagai solusi, Biantara mendorong negara untuk segera menyediakan sistem pengawasan yang adaptif. Pemerintah, lanjutnya, harus membangun mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan ramah bagi pekerja rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
"Penegakan sanksi yang tegas sangat penting. Hal ini agar aturan memiliki daya paksa yang nyata di masyarakat," tutupnya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 34 Sekolah di Jawa Tengah, Dorong Digitalisasi Pembelajaran
Calon Jemaah Haji Pacitan Dihimbau Beri Tanda Khusus pada Koper untuk Hindari Tertukar di Tanah Suci
Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Perempuan Lawan Pelecehan di Ruang Fisik dan Digital
Survei Salesforce: Hanya 33% Pekerja di Indonesia Dapat Pelatihan AI dari Perusahaan