PARADAPOS.COM - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 2,5 mengguncang wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 27 April 2026, pukul 08:56 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan pusat gempa berada di kedalaman 31 kilometer. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai kerusakan atau korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Lokasi dan Parameter Gempa
Berdasarkan hasil analisis BMKG, episenter gempa terletak pada koordinat 7.12° Lintang Selatan dan 110.23° Bujur Timur. Lokasi persisnya berada sekitar 19 kilometer barat laut Kabupaten Semarang. Meski demikian, data awal dari BMKG juga mencatat adanya titik koordinat lain yang sempat terdeteksi, yaitu 10.01° LS dan 107.14° BT, atau sekitar 297 kilometer barat daya Pangandaran dengan kedalaman 10 kilometer. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa parameter gempa masih dalam tahap verifikasi.
“Gempa Mag:2.5, 27-Apr-2026 08:56:13WIB, Lok:7.12LS, 110.23BT (19 km BaratLaut KAB-SEMARANG-JATENG), Kedlmn:31 Km,” tulis BMKG dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
Kecepatan Informasi vs Akurasi Data
Pihak BMKG menekankan bahwa informasi yang dirilis saat ini bersifat sementara. Lembaga tersebut mengutamakan kecepatan penyampaian data kepada publik, sehingga hasil pengolahan data gempa belum sepenuhnya stabil.
“Disclaimer: Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” demikian bunyi pernyataan resmi BMKG.
Di lapangan, getaran gempa dirasakan dalam skala yang sangat kecil. Warga di beberapa kecamatan sekitar episenter melaporkan sensasi goyangan ringan yang hanya berlangsung beberapa detik. Tidak ada kepanikan berarti, dan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. Gempa semacam ini tergolong umum terjadi di wilayah Jawa Tengah yang secara geologis berada di jalur tektonik aktif. Para ahli mengingatkan bahwa meskipun magnitudonya kecil, data akurat tetap penting untuk pemetaan seismik jangka panjang.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 sebagai Hari Libur Nasional, Masyarakat Nikmati Long Weekend Tiga Hari
MNC Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Bebankan Tanggung Jawab ke Agen, Bukan Penerbit Surat Berharga
151 ASN Lamongan Ajukan Cuti Haji 2026, Guru Mendominasi
Pemprov Jakarta Hadirkan Pertunjukan Video Mapping dan Panggung Hiburan di HUT ke-51 TMII