PARADAPOS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun menjadi korban penyekapan di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial CH (50) kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4/2026) dini hari, dan pengembangan penyidikan mengarah pada temuan dugaan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam cartridge vape.
Kronologi Penemuan dan Penggerebekan
Laporan resmi masuk ke pihak berwajib sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penyekapan terhadap korban serta indikasi keberadaan barang terlarang di lokasi kejadian. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat.
Sesampainya di kamar hotel yang menjadi lokasi penggerebekan, petugas menemukan korban dalam kondisi terkekang. Pelaku, seorang pria WNA berusia 50 tahun, tidak bisa berkutik saat diamankan. Suasana di lokasi sempat tegang, namun proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Fakta Baru: Narkotika dalam Cartridge Vape
Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap dimensi lain dari kasus ini. Polisi menemukan sebanyak 321 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, sebuah zat narkotika jenis baru. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai merek dan siap diedarkan.
“Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, “Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya.”
Temuan ini menjadi alarm baru bagi aparat, mengingat modus penyelundupan narkotika yang semakin variatif dan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.
Evakuasi Korban dan Pendampingan Psikologis
Korban yang masih berusia 17 tahun langsung dievakuasi dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian memastikan keselamatannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi guna memulihkan kondisi mentalnya pasca-trauma.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani korban kejahatan, terutama yang masih di bawah umur. Proses pemulihan akan terus dipantau oleh tim dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Pengembangan Kasus dan Dugaan Jaringan Internasional
Penyidikan kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang memanfaatkan WNA sebagai kurir atau pengendali operasi di lapangan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Muhammad Qodari Resmi Dilantik sebagai Kepala Bakom, Siap Optimalkan Komunikasi Publik Pemerintahan Prabowo
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman Meski Konflik Timur Tengah Berlangsung Dua Bulan
Prabowo Tunjuk Aktivis Buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Reshuffle Perdana
Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih di Surabaya