PARADAPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak berjalan transparan. Lembaga tersebut mengkhawatirkan pengusutan oleh TNI hanya berfokus pada empat tersangka dan berpotensi menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan yang terjadi di Jakarta itu. Temuan investigasi Komnas HAM mengindikasikan peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berat yang terencana dan melibatkan lebih banyak orang.
Transparansi Proses Hukum Dipertanyakan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara gamblang menyampaikan kritiknya terhadap jalannya penyelidikan. Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/4/2026), ia menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) tidak akuntabel.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI tidak transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus penyerangan tersebut. Penegakan hukum atas hanya kepada 4 orang tersangka berisiko menutup celah pengungkapan adanya pelaku lain," ujar Anis.
Menurutnya, langkah investigasi yang terbatas justru kontraproduktif. Alih-alih mengungkap fakta secara utuh, pendekatan ini dinilai justru menyisakan ruang gelap yang menutup celah bagi keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran lebih besar.
Serangan Terencana Bernuansa Operasi Intelijen
Lebih dari sekadar aksi kriminal biasa, Komnas HAM melihat adanya pola yang sistematis dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Anis menjelaskan, temuan di lapangan menunjukkan koordinasi yang rapi antar pelaku, mulai dari penggunaan asam sulfat (H2SO4) sebagai alat serangan hingga fakta bahwa pelaku utama adalah anggota TNI aktif dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan dalam bentuk sebuah kegiatan operasi intelijen," ungkapnya.
Indikasi ini diperkuat oleh pola komunikasi yang terjalin, penggunaan aset BAIS TNI sebagai tempat persiapan dan pelarian, serta keterlibatan banyak individu dalam eksekusi di lapangan. Anis menegaskan, serangan ini jelas merupakan bentuk penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia.
"Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan penyiksaan," tegas Anis.
Lebih dari Empat Tersangka di Lapangan
Investigasi independen yang dilakukan Komnas HAM menemukan fakta bahwa jumlah pelaku di lapangan jauh lebih banyak dari yang diungkap oleh pihak TNI. Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap barang bukti dan keterangan saksi, terdapat setidaknya 14 orang yang terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.
Anis menjelaskan, temuan ini membuktikan bahwa penyerangan terhadap Andrie adalah pelanggaran HAM berat. Tindakan tersebut melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, serta hak untuk mengeluarkan pendapat. Temuan ini menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk mendesak pengusutan yang lebih menyeluruh dan tidak parsial.
"Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan penyiksaan," pungkasnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BGN Pastikan Setiap Porsi Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Gizi, Awasi Ketat 27.000 SPPG Secara Digital
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Empat Penumpang Terluka dan Terjepit
Pakar Hukum Pidana Unsoed Ingatkan Kejagung Tak Terpengaruh Opini Publik soal Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Tantang Terdakwa Korupsi Chromebook Buktikan Dugaan Intimidasi