PARADAPOS.COM - Seorang guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial A, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa empat orang muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskannya ke aparat desa pada Jumat, 24 April 2026. Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa korban berusia 15 hingga 16 tahun dan telah menjalani pemeriksaan. Pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan jin atau makhluk halus untuk melancarkan aksinya.
Modus dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari penyidik, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Tersangka A, yang merupakan guru mengaji para korban, memanfaatkan kepercayaan orang tua dan anak-anak didiknya. Ia meyakinkan korban bahwa mereka sedang diganggu oleh jin dan hanya dirinya yang bisa mengusir gangguan tersebut.
“Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin,” ujar Kombes Andi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Proses pembersihan yang dimaksud bukanlah ritual biasa. Korban diminta untuk mandi, lalu tersangka ikut masuk ke dalam kamar mandi. Di sanalah ia melancarkan aksi pemerkosaan. Tidak hanya itu, untuk memastikan korban tidak melawan atau membocorkan rahasianya, tersangka memberikan ancaman.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.
Pengakuan Korban dan Reaksi Warga
Situasi baru terkuak ketika salah satu murid akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke kepala desa setempat pada Jumat pekan lalu. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan warga.
Tak berselang lama, puluhan warga berdatangan ke rumah tersangka A. Dari kerumunan massa itulah diketahui bahwa jumlah korban ternyata lebih dari satu orang. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” jelas Kombes Andi.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari empat orang korban. Seluruhnya masih berusia remaja, antara 15 hingga 16 tahun. Tersangka A kini ditahan di Mapolres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa rentannya anak-anak di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka belajar dan mengaji.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KSP Dudung Abdurachman Buka Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam, Siap Pangkas Birokrasi
BGN Pastikan Setiap Porsi Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Gizi, Awasi Ketat 27.000 SPPG Secara Digital
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Empat Penumpang Terluka dan Terjepit
Pakar Hukum Pidana Unsoed Ingatkan Kejagung Tak Terpengaruh Opini Publik soal Kasus Korupsi Chromebook