Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Sabu Dikemas Mirip Durian Beku

- Senin, 27 April 2026 | 18:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Sabu Dikemas Mirip Durian Beku
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp57,2 miliar di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, Deliserdang, pada Senin (20/4/2026) dini hari. Tiga orang pelaku diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur, bersama barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta narkotika cair dan serbuk. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai jalur pengiriman dari Malaysia melalui Tanjung Leidong.

Penyergapan di Gerbang Tol

Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diterima tim Satresnarkoba beberapa waktu sebelumnya. Petugas mencium adanya pengiriman narkotika dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Tanjung Leidong, kemudian melanjutkan perjalanan darat menggunakan jalur Tol Kisaran. Puncak operasi terjadi pada pukul 01.30 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR yang melintas di Gerbang Tol Lubuk Pakam langsung diadang. Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka: J (27 tahun), R (28 tahun), dan M (17 tahun) yang masih di bawah umur.

Sabu Disamarkan Sebagai Buah Durian Beku

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan, barang bukti yang disita sangat bervariasi. “Petugas berhasil mengamankan 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 liquid vape mengandung narkotika serta 350 sachet happy water,” ujarnya, Senin (27/4/2026). Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian dengan tulisan freeze-dried durian. Modus ini cukup rapi karena kemasan tersebut menyerupai produk makanan ringan impor. Selain itu, polisi juga menemukan ribuan ekstasi serta narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk happy water, yang belakangan marak beredar di kalangan anak muda.

Dampak dan Ancaman Hukum

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per pengguna untuk setiap jenis narkotika yang diamankan. Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” ucapnya. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi juga menerapkan ketentuan lain terkait perlindungan anak dalam proses hukumnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar