PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 12.109.636 SPT per 27 April 2026. Angka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara DJP juga memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026 dan menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan tertentu.
Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Dari total 12 juta lebih SPT yang masuk untuk tahun buku Januari-Desember, rinciannya cukup beragam. Sebanyak 10.238.700 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Kemudian, terdapat 1.319.777 laporan dari orang pribadi nonkaryawan. Untuk kategori badan usaha, DJP menerima 539.198 SPT dalam mata uang rupiah dan 501 SPT dalam mata uang dolar AS.
Sektor migas juga turut melaporkan kewajibannya. Tercatat, ada 3 SPT yang disetorkan dalam mata uang rupiah dan 20 SPT dalam mata uang dolar AS dari sektor ini.
Sementara itu, untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya lebih kecil. Laporan masuk dari 11.403 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 18,6 Juta Akun
Di sisi lain, sistem perpajakan digital juga menunjukkan perkembangan. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398. Angka ini terdiri dari 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan Perpanjangan dan Penghapusan Sanksi
Sebagai informasi, DJP telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diiringi dengan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi hingga tanggal yang sama.
Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Bagi yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sanksi administrasi berupa denda tetap menanti. Besarannya adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, 588 Penumpang Kereta Daop 8 Surabaya Terdampak Pembatalan Empat Perjalanan
RS Polri Kramat Jati Terkendala Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan KRL di Bekasi Timur
14 Advokat Temukan Cacat Hukum pada SK Gubernur Kaltim yang Berlaku Surut
Pemkot Medan Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Digital SmartTax dan Qresto