14 Advokat Temukan Cacat Hukum pada SK Gubernur Kaltim yang Berlaku Surut

- Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB
14 Advokat Temukan Cacat Hukum pada SK Gubernur Kaltim yang Berlaku Surut
PARADAPOS.COM - Sebanyak 14 advokat di Kalimantan Timur menemukan dugaan cacat hukum dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026. Temuan ini berawal dari ketidaksesuaian prosedur administrasi pemerintahan yang mencolok: SK tersebut baru ditetapkan pada 19 Februari 2026, tetapi masa berlakunya dimajukan hingga 2 Januari 2026. Para advokat pun menilai langkah ini melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kronologi dan Temuan Awal

Persoalan ini mencuat setelah para advokat, yang tergabung dalam inisiatif independen, meneliti dokumen SK yang beredar. Mereka menemukan kejanggalan pada tanggal penetapan dan pemberlakuan. Juru bicara para advokat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/4/2026) menjelaskan, “SK tersebut baru ditetapkan Gubernur Kaltim pada 19 Februari 2026, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.” Artinya, kata dia, keputusan itu berlaku sebelum resmi ditandatangani. Dalam istilah hukum, praktik semacam ini disebut berlaku surut atau berlaku mundur.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Para advokat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Secara spesifik, Pasal 58 ayat (6) UU tersebut menyatakan, “Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.” Menurut Dyah, tidak ada kondisi darurat atau alasan mendesak yang dapat membenarkan pemberlakuan surut dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa SK tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Anggaran dan Potensi Kerugian Negara

Selain soal prosedur, para advokat juga menyoroti alokasi anggaran yang mengiringi pembentukan tim ahli ini. Dalam APBD 2026 Kalimantan Timur, dialokasikan dana sebesar Rp 10,78 miliar untuk honorarium 47 anggota tim. Lantaran SK dinilai cacat hukum, Dyah menyebut seluruh kegiatan dan pembayaran honorarium sejak Januari 2026 menjadi ilegal. Sebab, semua itu menggunakan dasar hukum yang tidak sah. “Dikarenakan SK tersebut cacat hukum, maka seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah karena pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah (unlawful payment),” tambah Dyah. Ia memperingatkan, jika honorarium itu tidak segera dikembalikan, potensi kerugian negara mengintai. Penggunaan anggaran negara tanpa dasar hukum yang valid merupakan celah serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Tuntutan yang Disampaikan ke Gubernur

Pada Senin, 27 April 2026, para advokat secara resmi mengirimkan surat keberatan dan analisis hukum mereka ke Kantor Gubernur Kaltim. Surat itu berisi tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Gubernur Rudy Mas’ud untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Kedua, mereka meminta gubernur memerintahkan seluruh anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim yang tercantum dalam SK tersebut untuk mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Ketiga, karena dinilai cacat hukum sejak awal, mereka mendesak pembubaran tim ahli itu.

Respons dari Pemerintah Daerah

Menanggapi temuan dan tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan pernyataan. Ia menyebut pihaknya akan menindaklanjuti surat dari para advokat. Temuan dan analisis yang disertakan akan ditelaah lebih lanjut oleh tim internal. “Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sri. Menurut dia, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang prosesnya telah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa semua langkah diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen yang Hilang dan Pengawasan Ombudsman

Upaya verifikasi independen menemukan fakta lain. Ketika dokumen SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicari di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Kaltim, dokumen tersebut tidak ditemukan. Yang tersedia hanyalah Salinan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pergub itu memang memberi mandat bahwa pengangkatan Tim Ahli Gubernur Kaltim ditetapkan dengan keputusan gubernur. Dari salinan SK yang diterima, memang tertera poin “keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026”. Di bawahnya terdapat keterangan “ditetapkan di Samarinda pada tanggal 19 Februari 2026”. Ketidaksesuaian tanggal ini menjadi inti permasalahan. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait temuan para advokat. Meski begitu, ia menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan aktif. “Selain laporan masyarakat, bagi kami pengawasan aktif ini kami juga bisa lakukan,” kata Mulyadin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi yang beredar di masyarakat untuk mengantisipasi potensi maladministrasi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar