MA Kirim Tim ke Yogyakarta Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Aktif di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

- Rabu, 29 April 2026 | 12:50 WIB
MA Kirim Tim ke Yogyakarta Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Aktif di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang hakim aktif dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi apakah hakim tersebut hanya meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendirian yayasan atau memiliki kepentingan saham di dalamnya. Langkah ini diambil setelah nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, muncul dalam struktur organisasi daycare yang kini menjadi pusat perhatian publik.

Respons MA dan Pemeriksaan Internal

Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengungkapkan bahwa institusinya bergerak cepat menanggapi isu ini. Dalam sebuah pertemuan dengan media di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu, 19 April 2026, ia menyampaikan bahwa tim telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam. "MA meresponsnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," kata Heru. Ia menambahkan, hasil konfirmasi awal dari PN Tais menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham Daycare Little Aresha. Yang terungkap, hakim itu pernah meminjamkan KTP-nya kepada seorang teman saat masih menjadi mahasiswa di Yogyakarta, jauh sebelum ia dilantik menjadi hakim. "Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," ujar dia.

Kronologi Peminjaman KTP

Heru menjelaskan bahwa tindakan meminjamkan dokumen identitas itu dilakukan atas dasar rasa iba. Saat itu, seorang teman datang meminta bantuan untuk mendirikan yayasan, dan hakim tersebut menyetujuinya tanpa berpikir panjang. "Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," kata Heru. Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa hakim tersebut tidak pernah menerima keuntungan finansial, tidak memiliki saham, dan tidak terlibat dalam operasional daycare. Ia juga tidak pernah melakukan pengawasan atau menanyakan perkembangan yayasan setelah KTP-nya dipinjamkan. "Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," ujar dia.

Klarifikasi dari PN Tais

Sebelum pernyataan MA, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, sudah memberikan klarifikasi terpisah. Ia membeberkan bahwa nama hakim tersebut masuk dalam struktur yayasan berawal pada tahun 2021. Saat itu, dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan untuk mendirikan badan hukum bagi usaha penitipan anak yang sudah berjalan. Hakim tersebut sempat memberikan dokumen identitas pribadi. Namun, ia kemudian meminta agar namanya dihapus dari struktur yayasan setelah usaha itu resmi berbadan hukum, karena saat itu ia sedang mengikuti tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selama daycare beroperasi, hakim itu tidak pernah menerima imbalan, tidak turut serta dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui atau diinformasikan mengenai pendirian akta notaris yayasan, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun atas tindakan hukum pendirian tersebut. Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 karena meminjamkan dokumen identitas pribadi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, dan kepada MA.

Profil Hakim dan Dampak Kasus

Heru Pramono menyebut bahwa hakim PN Tais itu adalah seorang hakim muda yang cerdas dan berprestasi. Ia merasa kasihan karena nama baik hakim tersebut ikut terseret dalam kasus yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. "Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini," ujar Heru.

Perkembangan Kasus di Kepolisian

Di sisi lain, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya adalah DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sebelas tersangka lainnya adalah para pengasuh daycare, yaitu FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar