PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Ketentuan Baru Penempatan Devisa
Dalam aturan yang telah difinalisasi tersebut, pemerintah mewajibkan DHE SDA tidak hanya ditempatkan di Himbara, tetapi juga dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. “Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” jelas Airlangga di hadapan awak media.
Pengecualian untuk Sektor Migas
Meski aturan baru ini bersifat mengikat untuk sebagian besar sektor sumber daya alam, sektor ekstraktif seperti minyak dan gas bumi (migas) masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Pemerintah memutuskan tidak memberlakukan kewajiban konversi dan penempatan penuh di Himbara untuk sektor ini.
“Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” ujar Airlangga menegaskan.
Artinya, DHE dari sektor migas tetap wajib ditempatkan minimal 30 persen di rekening bank dalam negeri selama tiga bulan, tanpa harus dikonversi ke rupiah.
Dampak bagi Perekonomian Nasional
Revisi aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Dengan mengalirkan devisa hasil ekspor ke perbankan nasional, pemerintah berharap cadangan devisa negara meningkat secara signifikan. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, kebijakan ini juga dinilai mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Di lapangan, para pelaku usaha di sektor non-migas mulai bersiap menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Beberapa di antaranya masih menunggu detail teknis dari bank-bank Himbara terkait mekanisme konversi dan penempatan dana. Sementara itu, sektor migas yang selama ini menjadi penopang utama ekspor Indonesia, untuk sementara waktu tidak akan terpengaruh secara langsung oleh perubahan kebijakan ini.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun Tewas Dibakar Ibu Tirinya di Jayapura
Polri: Kurir Fredy Pratama Angkut Rp1 Miliar Per Bulan ke Thailand Selama 7 Tahun
Menteri Pertahanan Israel Peringatkan Respons Keras Jika Diserang Iran, Tolak Tarik Pasukan dari Zona Keamanan
174 Kasus Suspek Flu Singapura di Bandung Barat, Dinkes Terkendala Alat Uji