PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat memerintahkan penutupan permanen Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai sekaligus pengasuh pesantren terhadap santriwati. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, setelah menggelar rapat tertutup dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, serta jajaran Kementerian Agama dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kabupaten Pati. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi penghentian operasional seluruh jenjang pendidikan di pesantren yang terletak di Kecamatan Jakenan itu.
Langkah Tegas Pemerintah
Keputusan penutupan ini tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah berencana mencabut izin operasional pondok yang telah dikantongi sejak tahun 2021. "Pihak kementerian akan mencabut izin pondok tersebut supaya tidak terjadi hal yang sama," ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Selasa (5/5/2026).
Penutupan ini direncanakan mencakup seluruh unit pendidikan di dalamnya, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Meski demikian, nasib pendidikan para santri tetap menjadi perhatian. Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, memastikan bahwa siswa kelas VI MI yang akan menghadapi ujian akhir tetap diperbolehkan berada di lokasi dengan pendampingan ketat dari guru dan pihak Kemenag.
Kanal Pengaduan Khusus Dibuka
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati menduga masih banyak korban yang belum berani bersuara. Untuk mengusut tuntas kasus ini, pemerintah menggandeng aktivis pemerhati perempuan dan anak guna membuka kanal pengaduan khusus.
Founder Astuti Foundation, Padina Mahardika Sari, mengimbau para korban agar tidak takut melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Pati atau melalui aktivis terkait. Ia menjamin bahwa kerahasiaan identitas para pelapor akan dijaga sepenuhnya. Suasana di sekitar pesantren tampak lengang saat petugas memasang garis polisi, sementara beberapa warga sekitar masih terlihat berdiskusi pelan di teras rumah mereka.
Oknum Kiai Melarikan Diri
Ashari, oknum kiai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pati dan memilih melarikan diri. Pelarian Ashari terendus saat petugas mendatangi rumahnya setelah surat pemanggilan resmi dilayangkan. Namun, saat tiba di lokasi, polisi mendapati yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah langsung turun tangan. Unit Jatanras dikerahkan untuk membantu Polresta Pati dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Berdasarkan hasil pendalaman, terduga pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (6/5/2026). Hingga berita ini diturunkan, pencarian terhadap Ashari masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Laporan Ungkap ICE Rekrut Kontraktor Eks Guantanamo untuk Periksa Anak Imigran
Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang di Kalimalang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Pilih Tidak Tahan
Ammar Zoni Alami Depresi Berat, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan agar Tetap Ditahan di Lapas Cipinang
Ahmad Dhani Umumkan Keluarga Besarnya Tak Akan Bertemu Maia Estianty Lagi Usai Pernikahan El Rumi