PARADAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik peredaran sebelas produk kosmetik dari pasaran. Penarikan ini dilakukan setelah pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026 menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan temuan ini sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di seluruh Indonesia.
Pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi BPOM ini langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, beberapa bahan yang terdeteksi bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan zat yang sudah lama dikenal memiliki risiko kesehatan serius. Dari hasil uji laboratorium, terungkap bahwa produk-produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, senyawa 1,4-dioksan, hingga pewarna merah K10.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Taruna dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa produk-produk yang ditarik itu terdiri dari berbagai kategori. Ada empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Semuanya telah melalui serangkaian pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Di lapangan, temuan ini menyoroti praktik nakal yang masih terjadi di industri kecantikan. Penggunaan bahan-bahan seperti merkuri dan asam retinoat sebenarnya sudah lama dilarang, tetapi masih saja ditemukan. Taruna menjelaskan, bahan berbahaya seperti asam retinoat yang digunakan dalam produk-produk ini bisa membahayakan kesehatan tubuh.
"Asam retinoat bisa menyebabkan iritasi pada kulit serta bersifat teratogenik atau berisiko membahayakan janin," ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, merkuri yang terkandung dalam beberapa produk dikenal sebagai zat yang bisa merusak organ tubuh, termasuk ginjal. Sementara itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker. Risiko-risiko ini tentu menjadi alarm serius bagi masyarakat yang selama ini mungkin tidak menyadari bahaya yang mengintai dari produk kecantikan sehari-hari.
Daftar Lengkap Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut adalah sebelas produk kosmetik yang resmi ditarik peredarannya oleh BPOM berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026:
(Daftar produk akan muncul di halaman berikutnya)
Artikel Terkait
Polisi Periksa 39 Saksi, 12 Korban Luka Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Masih Dirawat
Pajak Toyota Fortuner 2026 di Jakarta Diprediksi Tembus Rp13 Juta per Tahun
KPK Periksa Pejabat Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3
Pemprov DKI Resmi Deklarasikan Gerakan Wajib Pilah Sampah di Jakarta Utara pada 10 Mei 2026