Pemprov DKI Resmi Deklarasikan Gerakan Wajib Pilah Sampah di Jakarta Utara pada 10 Mei 2026

- Jumat, 08 Mei 2026 | 10:25 WIB
Pemprov DKI Resmi Deklarasikan Gerakan Wajib Pilah Sampah di Jakarta Utara pada 10 Mei 2026
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah pada 10 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Ibu Kota yang lebih bersih dan tertata dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Deklarasi tersebut akan berlangsung di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi titik awal implementasi pemilahan sampah dari rumah secara bertahap.

Gerakan Wajib Pilah Sampah Mulai dari Rumah

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, disebutkan bahwa gerakan ini mengajak warga untuk membiasakan diri memilah sampah sebelum dibuang. Kebiasaan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan telah menjadi kewajiban yang disertai sanksi bagi pelanggar. "Gerakan ini mengajak warga membiasakan sampah dipilah sebelum dibuang," tulis keterangan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Implementasi awal difokuskan di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dari sana, kebiasaan memilah sampah diharapkan menyebar secara bertahap ke seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah menilai bahwa perubahan perilaku dari level rumah tangga adalah kunci utama keberhasilan program ini.

Empat Kategori Sampah yang Wajib Dipisahkan

Memulai kebiasaan memilah sampah sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menyiapkan tempat sampah terpisah dan mengelompokkan limbah sesuai jenisnya. Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan empat kategori utama yang harus dipisahkan:
  • Organik: Sisa makanan, daun, kulit buah, dan limbah dapur lainnya.
  • Anorganik: Botol plastik, kardus, kertas, dan kaleng.
  • B3 Rumah Tangga: Lampu bekas, baterai bekas, sampah elektronik kedaluwarsa, serta kemasan bekas deterjen atau cairan pembersih.
  • Residu: Tisu kotor, puntung rokok, dan sachet multilayer yang sulit didaur ulang.
Pembagian ini memudahkan proses pengolahan selanjutnya, baik untuk didaur ulang maupun diolah secara khusus. Dengan pemilahan yang tepat, volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan secara signifikan.

Sanksi bagi Pelanggar dan Harapan ke Depan

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pemilahan sampah kini bersifat wajib, dan warga yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, sosialisasi dan pendampingan tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak merasa terbebani. Di lapangan, respons warga Rorotan terbilang antusias. Beberapa dari mereka sudah mulai menyiapkan tempat sampah terpisah di dapur masing-masing. Suasana di lingkungan tersebut perlahan berubah, dengan tong sampah warna-warni mulai bermunculan di depan rumah warga. Dengan adanya gerakan ini, Jakarta optimistis dapat mengurangi timbunan sampah secara drastis. Jika kebiasaan memilah sudah menjadi budaya, bukan tidak mungkin Ibu Kota akan benar-benar terbebas dari masalah sampah yang selama ini menggunung.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar