PARADAPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak seluruh pesantren di Indonesia untuk segera memperkuat sistem perlindungan anak. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 11 Mei 2026, ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan berbasis keagamaan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri, bukan justru meninggalkan trauma. Seruan ini muncul di tengah keprihatinan atas masih maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pondok pesantren, termasuk kasus yang baru-baru ini terungkap di Pati, Jawa Tengah.
Pesantren Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Sumber Trauma
Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya secara gamblang. Menurutnya, kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan merupakan alarm keras yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Ia menekankan bahwa institusi yang seharusnya menjadi benteng moral justru kerap kali menjadi lokasi tindak kekerasan.
"Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan belajar, bukan meninggalkan trauma," ujar Arifah dalam keterangan resminya.
Apresiasi untuk Inisiatif Modul Ramah Anak
Di tengah situasi yang memprihatinkan, Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Pesantren Rabithah Ma'ahid Islamiyah Banjarnegara. Lembaga tersebut dinilai proaktif karena telah menyusun Modul Pesantren Ramah Anak dan Perempuan. Panduan ini dirancang untuk membekali para pengasuh pesantren dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual.
Pendekatan yang digunakan dalam modul tersebut menggabungkan perspektif perlindungan korban dengan nilai-nilai keislaman. Hal ini dinilai penting agar upaya pencegahan tidak bertentangan dengan budaya dan tradisi pesantren.
"Modul ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengasuh pesantren dalam memahami bentuk, penyebab, dan dampak kekerasan seksual, sekaligus membangun lingkungan pesantren yang aman dan ramah bagi santri," jelasnya.
Data Nasional yang Memprihatinkan
Arifah kemudian memaparkan data nasional yang menjadi latar belakang desakannya. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini bahkan lebih tinggi untuk anak-anak.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan: satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Kondisi ini, menurut Arifah, menegaskan betapa urgennya penguatan sistem perlindungan anak di semua lini, termasuk di lingkungan pesantren.
Peran Kunci Bu Nyai dalam Perlindungan Santriwati
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA secara khusus menyoroti peran strategis para Bu Nyai atau istri kiai. Sebagai pengasuh utama di pesantren putri, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam membangun pola asuh yang positif dan melindungi para santriwati dari segala bentuk kekerasan.
"Ini adalah tanggung jawab moral bersama dalam menjaga marwah institusi pendidikan Islam," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal aturan, melainkan juga tentang kesadaran kolektif dan keberanian untuk bertindak. Dengan adanya modul panduan dan komitmen dari para pengasuh, diharapkan pesantren dapat kembali menjadi tempat yang benar-benar aman bagi generasi penerus bangsa.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Grace Natalie Buka Pintu Dialog dengan Jusuf Kalla Usai Komentari Ceramah Viral
Bhayangkara Presisi Lampung FC Balikkan Keadaan, Hajar Madura United 3-1
Ahli Hukum Bantah Tuduhan Diskriminasi Pemerintah dalam Penanganan Bencana Sumatera
Gema Waisak 2026 di Kemayoran: 78 Bhikkhu dan Ribuan Umat Buddha Ikuti Prosesi Pindapata