BEI Pantau Ketat Kasus Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom yang Diselidiki Regulator AS

- Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50 WIB
BEI Pantau Ketat Kasus Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom yang Diselidiki Regulator AS
PARADAPOS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau secara ketat perkembangan kasus PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menyusul investigasi yang dilakukan regulator bursa Amerika Serikat (SEC) terkait dugaan fraud laporan keuangan. Langkah ini diambil setelah SEC dan Departemen Kehakiman AS (DOJ) turut menyelidiki kepatuhan perusahaan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) sejak Oktober 2023. Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026 serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi informasi.

Pemantauan Berlapis dari Regulator

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026), Nyoman Yetna menjelaskan bahwa BEI telah mengirimkan sejumlah permintaan klarifikasi tertulis kepada perseroan. “Telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa bursa akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan pengawasan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseroan,” imbuhnya, menekankan pentingnya kewaspadaan investor terhadap pengumuman resmi perusahaan.

Langkah Internal Telkom: Direktorat Baru dan Kebijakan Clawback

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 5 Mei 2026, Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO). Langkah ini diambil untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, serta pengawasan internal perusahaan. Di sisi lain, manajemen juga mengonfirmasi bahwa kebijakan clawback—yang memungkinkan perusahaan menarik kembali kompensasi eksekutif jika terjadi pelanggaran—telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023. Investigasi SEC sendiri, menurut penjelasan manajemen, dimulai sejak Oktober 2023 dan awalnya berfokus pada proyek BAKTI Kominfo. Seiring waktu, lingkup penyelidikan meluas hingga mencakup isu akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan. Pada Mei 2024, DOJ juga mulai meminta informasi terkait dugaan pelanggaran FCPA. “Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA,” ungkap manajemen dalam pernyataan resminya.

Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Keterlambatan Laporan

Manajemen Telkom menyampaikan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah rampung. Hasilnya, perusahaan memutuskan untuk mengubah kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025. Langkah ini diyakini dapat memperbaiki akurasi pencatatan aset perusahaan. Sementara itu, terkait gugatan class action, perseroan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi hingga saat ini. “Sampai saat ini Perseroan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action,” sebutnya. Di sisi administratif, TLKM telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Perusahaan membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyampaian Form 20-F tahun 2025, yang merupakan laporan tahunan bagi emiten asing di bursa AS. Kondisi ini menambah daftar tantangan yang harus dihadapi Telkom di tengah sorotan regulator domestik dan internasional.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar