Pemprov DKI Usut Izin dan Pajak Parkir Blok M Square yang Disegel DPRD

- Selasa, 12 Mei 2026 | 04:50 WIB
Pemprov DKI Usut Izin dan Pajak Parkir Blok M Square yang Disegel DPRD

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menelusuri aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak di lokasi parkir kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, yang baru-baru ini disegel oleh DPRD DKI Jakarta karena diduga beroperasi secara ilegal. Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran melakukan inspeksi mendadak pada Senin (11/5/2026) dan menemukan indikasi pelanggaran yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses pengusutan yang tengah berjalan dan telah mengerahkan sejumlah instansi terkait ke lapangan.

Koordinasi Internal dan Pendalaman Aspek Legalitas

Polemik parkir ilegal di Blok M Square mendorong Pemprov DKI untuk segera bergerak. Prastowo mengungkapkan bahwa koordinasi internal telah dilakukan sejak kasus ini mencuat ke publik. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tengah bekerja untuk mendalami dua hal utama: izin operasional pengelola parkir dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan bahwa timnya masih menunggu hasil verifikasi dokumen dari kedua instansi tersebut. Proses ini dinilai krusial untuk menentukan apakah lokasi parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau justru sedang dalam proses pengajuan perizinan.

Komitmen Penertiban dan Penyediaan Solusi

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik parkir ilegal di ibu kota. Namun, di balik sikap tegas tersebut, Prastowo menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga tengah memikirkan solusi jangka panjang.

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembenahan sistem parkir secara modern menjadi salah satu prioritas. Digitalisasi dinilai mampu menekan celah kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Transparansi Hasil Pendalaman

Prastowo berjanji bahwa seluruh temuan dari proses pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Ia menekankan bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus ini.

"Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," imbuhnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik yang menanyakan mengapa penindakan baru dilakukan setelah dugaan pungutan ilegal berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut Prastowo, langkah yang diambil saat ini adalah bagian dari upaya memastikan status hukum lokasi tersebut secara menyeluruh.

Skema Pengelolaan dan Dugaan Bagi Hasil

Terkait dugaan adanya skema bagi hasil antara pengelola parkir dengan pihak tertentu, Prastowo menjelaskan bahwa model pengelolaan parkir di Jakarta cukup beragam. Ia menyebutkan bahwa ada parkir swasta yang memungut pajak dan menyetorkannya ke Bapenda, serta parkir on-street yang dikelola Dishub bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," tuturnya.

"Nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," imbuhnya.

Sidak Pansus dan Penyegelan Lokasi

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pengecekan ini melibatkan Dishub DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya. Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Area yang disegel berada di Jalan Melawai 5, tepat di kawasan Blok M Square. Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh operator bernama Best Parking. Jupiter menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan konkret.

"Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).

Suasana di lokasi tampak ramai saat penyegelan berlangsung. Beberapa petugas dari Satpol PP berdiri berjaga di sekitar area parkir yang kini dipasang garis pembatas. Warga sekitar yang melintas sempat berhenti sejenak untuk menyaksikan jalannya proses tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar