PARADAPOS.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang belakangan ramai di masyarakat. Ia menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) tetap sah dan wajib digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk check in hotel. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut KTP-el tidak lagi diperlukan saat menginap di hotel serta adanya anggapan bahwa fotokopi KTP-el dilarang.
Klarifikasi Soal Fungsi KTP-el
Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 Mei 2026, mengakui bahwa informasi yang kurang jelas sempat membuat publik bingung.
“Belakangan ini cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check-in hotel, serta adanya anggapan larangan fotokopi KTP-el,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa KTP-el adalah kartu identitas kependudukan resmi yang diakui negara. Dokumen ini digunakan dalam berbagai pelayanan publik dan administrasi lain yang memerlukan verifikasi identitas diri penduduk. Masyarakat tidak perlu khawatir; KTP-el masih menjadi alat identitas utama.
Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Layanan
Di tengah kekhawatiran akan kebocoran data, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan. Kerja sama dengan berbagai lembaga pun digencarkan demi menjaga keamanan informasi pribadi warga.
Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Lembaga-lembaga ini mencakup instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Metode akses dan verifikasi yang digunakan pun beragam, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini bertujuan agar penggunaan data dan dokumen kependudukan berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Fotokopi KTP-el: Boleh, Tapi dengan Syarat
Terkait anggapan larangan fotokopi KTP-el, Teguh memberikan penjelasan yang lebih longgar. Pada prinsipnya, fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Dengan kata lain, fotokopi bukanlah barang terlarang, tetapi penggunaannya harus bijak dan tidak sembarangan.
Komitmen Pelayanan Prima
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyadari bahwa pemberitaan yang simpang siur sempat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sebelumnya.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Teguh.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terendah Sepanjang Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas 265,7 Gram Senilai Rp700 Juta yang Disembunyikan di Celana Dalam
Polri Susun Standar Peralatan Minimal untuk Seluruh Anggota Demi Pemerataan Logistik
Rupiah Tembus Rp 17.500 per Dolar AS, Tersungkur ke Level Terendah Sepanjang Sejarah