PARADAPOS.COM - Perbincangan mengenai gaji ke-13 untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka di tengah masyarakat. Gaji ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus tambahan penghasilan yang menjadi hak para pensiunan. Dua pertanyaan yang paling sering muncul adalah kapan dana tersebut akan cair dan berapa besar nominal yang akan diterima. Meskipun pemerintah belum mengumumkan kepastian jadwal, sejumlah prediksi bisa disusun berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Nominal gaji ke-13 untuk pensiunan ternyata tidak seragam. Besarannya bergantung pada golongan atau jabatan terakhir saat masih aktif berdinas. Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian lengkapnya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan memang belum ditetapkan secara resmi. Namun, jika melihat kebiasaan tahun sebelumnya, periode pencairan biasanya berlangsung antara Juni hingga Juli. Banyak pihak kemudian memperkirakan bahwa dana tersebut akan kembali cair pada rentang waktu yang sama di tahun 2026, meskipun tentu saja masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Komponen Gaji yang Diterima Pensiunan
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diberikan kepada para pensiunan mencakup beberapa komponen penting. Rinciannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Semua komponen ini diestimasi menjadi satu kesatuan dalam nominal gaji ke-13 yang akan diterima.
Jaminan dan Kemudahan Pencairan
Negara menjamin pemberian gaji seumur hidup bagi PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu di usia 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam PP No 17 Tahun 2020. Pengecualian berlaku bagi pemangku jabatan fungsional tertentu yang memiliki aturan BUP berbeda.
Proses pencairan dana pensiun kini juga semakin fleksibel. Selain melalui PT Taspen dan bank mitra pemerintah, para pensiunan bisa mencairkan dana di Kantor Pos. Bahkan, tersedia pula opsi melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Syaratnya, pensiunan cukup menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
“Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, tersedia layanan antar ke rumah,” ujar seorang petugas Pos Indonesia. Melalui layanan ini, petugas akan mengantarkan dana pensiun langsung ke kediaman penerima. (Adrian Bachtiar)
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terendah Sepanjang Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas 265,7 Gram Senilai Rp700 Juta yang Disembunyikan di Celana Dalam
Polri Susun Standar Peralatan Minimal untuk Seluruh Anggota Demi Pemerataan Logistik
Dirjen Dukcapil Tegaskan KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel, Fotokopi Diperbolehkan Asal Bijak