PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonannya untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan Salemba menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil pada Senin, 11 Mei 2026, dan membuat Nadiem bisa menjalani operasi yang telah lama tertunda di lingkungan yang lebih steril.
Suasana haru dan syukur mewarnai reaksi Nadiem begitu mendengar putusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia tak kuasa menahan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya menunjukkan sisi kemanusiaan.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," kata Nadiem, Selasa (12/5/2026).
Dengan status barunya ini, Nadiem bisa segera menjalani prosedur medis yang ia butuhkan. Ia juga berjanji tidak akan memperlambat jalannya persidangan.
"Saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril, saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," ujarnya.
Kronologi Peralihan Status Tahanan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan langsung putusan tersebut di ruang sidang. Ia menyatakan secara resmi mengalihkan jenis penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah.
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," ucap Purwanto di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Purwanto menambahkan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan untuk berada di kediamannya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh. Untuk memastikan kepatuhan, pengadilan juga memberlakukan sejumlah ketentuan teknis yang ketat.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," jelasnya.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop
Perkara yang menjerat Nadiem ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana, Senin (5/1/2026), Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga angka yang fantastis.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan, dugaan perbuatan melawan hukum itu tidak dilakukan sendiri oleh Nadiem. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Lebih jauh, dakwaan jaksa menyebutkan ada 25 orang lainnya yang diduga turut diperkaya dalam proyek pengadaan tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Skandal ini tidak hanya berhenti pada pengayaan pribadi. Jaksa penuntut umum menghitung total kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp2,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama.
Pertama, kerugian akibat kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). Kedua, kerugian dari pengadaan perangkat CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sama sekali, dengan nilai mencapai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Perhitungan ini didasarkan pada kurs terendah dalam kurun waktu Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum, yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp 17.500 per Dolar AS, Tersungkur ke Level Terendah Sepanjang Sejarah
Dinkes Jakarta Konfirmasi Empat Kasus Hantavirus, Satu Pasien Masih dalam Isolasi
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Jalani Perawatan Intensif, Publik Diminta Doakan Kesembuhan
Trump Gelar Turnamen Golf Saudi di Lapangan Miliknya, Picu Perdebatan Konflik Kepentingan