DPR Lantik Adela Kanasya Adies Gantikan Ayahnya, Adies Kadir, yang Jadi Hakim MK

- Selasa, 12 Mei 2026 | 12:25 WIB
DPR Lantik Adela Kanasya Adies Gantikan Ayahnya, Adies Kadir, yang Jadi Hakim MK
PARADAPOS.COM - DPR resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029, menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang kini menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan itu diumumkan dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Adela, kader Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, menjadi penerus kursi yang ditinggalkan sang ayah.

Pelantikan Berdasarkan Keputusan Presiden

Puan Maharani membacakan petikan Keputusan Presiden Nomor 49P Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026 sebagai dasar peresmian pengangkatan antar waktu tersebut. Dalam keterangannya di hadapan sidang, ia menjelaskan bahwa keputusan itu menetapkan Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2026–2029. “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tanggal 21 April 2026 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2026-2029, yaitu Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Golongan Karya, Daerah Pemilihan Jawa Timur I, menggantikan Saudara Adies Kadir,” ujar Puan.

Profil Adela Kanasya Adies

Adela bukanlah wajah baru di peta politik Golkar. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia dan Adies Kadir sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur I—yang mencakup Surabaya dan Sidoarjo. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jawa Timur menunjukkan bahwa Adies Kadir berada di posisi teratas perolehan suara Partai Golkar di dapil tersebut, sementara Adela menempati posisi kedua dengan raihan 12.792 suara. Di luar politik, Adela memiliki latar belakang medis. Ia merupakan lulusan S1 Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) dan melanjutkan program Doctor Medicine di kampus yang sama. Sebelum terjun ke dunia legislatif, ia sempat berpraktik sebagai dokter estetika medis di L'viors Clinic Jakarta. Namanya juga tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adies Kadir dan Transisi ke Mahkamah Konstitusi

Langkah Adies Kadir meninggalkan kursi DPR bermula ketika ia dilantik sebagai Hakim Konstitusi. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026), disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR. Dalam sumpahnya, Adies mengucapkan janji untuk memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang dibacakannya. Usai pengucapan sumpah, Adies menyatakan akan menghindari potensi konflik kepentingan. Ia menegaskan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar. “Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujarnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar