PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang ketat untuk mengatasi krisis sampah di ibu kota. Mulai Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang secara resmi akan menolak semua sampah yang masih tercampur. Aturan ini mewajibkan setiap warga Jakarta untuk memilah sampah mereka secara menyeluruh, dimulai dari tingkat rumah tangga. Langkah ini diambil karena TPST Bantar Gebang, yang selama puluhan tahun menjadi lokasi utama pembuangan, kini sudah mencapai titik jenuh.
Bantar Gebang di Ambang Batas
Setiap harinya, lokasi ini menerima kiriman sekitar 7.000 hingga 7.500 ton sampah. Untuk memberi gambaran, volume itu setara dengan berat lebih dari 30 pesawat Boeing 747 dalam kondisi penuh muatan. Sampah-sampah tersebut diangkut oleh lebih dari 1.200 truk setiap harinya. Akibatnya, tumpukan sampah di Bantar Gebang kini telah menjulang hingga ketinggian lebih dari 50 meter—setinggi gedung belasan lantai. Kondisi ini sangat rawan, terutama saat hujan deras, karena longsor sampah bisa terjadi sewaktu-waktu.
Selama bertahun-tahun, metode pemrosesan yang digunakan adalah landfill, yaitu menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah. Namun, metode ini menyisakan masalah serius. Proses pembusukan limbah organik tanpa oksigen menghasilkan gas metana dalam jumlah besar. Gas ini merupakan salah satu gas rumah kaca yang jauh lebih kuat dari karbon dioksida dalam memerangkap panas. Lebih dari itu, akumulasi gas metana dapat memicu bau menyengat, mencemari udara, dan bahkan menimbulkan risiko ledakan. Bantar Gebang bahkan disebut sebagai salah satu penghasil gas metana terbesar dari sektor sampah di dunia.
Dari Timbun Menuju Energi
Untuk mengatasi krisis ruang dan dampak lingkungan, pemerintah mulai mengubah strategi. Alih-alih sekadar menimbun, fokus kini beralih pada pengolahan sampah menjadi sumber energi. Beberapa proyek strategis tengah digarap untuk mewujudkan hal ini.
Pertama, pembangunan fasilitas RDF ("Refuse Derived Fuel"). Di fasilitas ini, sampah akan dipilah, dikeringkan, dan diubah menjadi bahan bakar alternatif. Bahan bakar ini nantinya bisa digunakan oleh industri, seperti pabrik semen. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah ribuan ton sampah, baik sampah baru maupun sampah lama yang sudah menggunung di Bantar Gebang.
Kedua, pembangunan PLTSa atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Proyek ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada sistem buang-timbun dengan mengubah sampah menjadi energi listrik. Ketiga, pengolahan khusus untuk sampah organik. Sampah jenis ini akan diarahkan menjadi kompos, pakan maggot, biodigester, serta diolah untuk menghasilkan energi dan gas metana yang lebih terkendali.
Era Baru Pemilahan Sampah
Dengan berlakunya aturan baru pada Agustus 2026, Bantar Gebang hanya akan menerima satu jenis sampah: sampah residu. Ini adalah sampah yang benar-benar sudah tidak bisa didaur ulang atau diolah kembali dengan cara apa pun. Konsekuensinya, warga Jakarta harus mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.
Pemerintah mengimbau agar pemilahan dilakukan ke dalam tiga kategori utama. Pertama, sampah organik, seperti sisa makanan, yang bisa diolah menjadi kompos atau pakan maggot. Kedua, sampah daur ulang, meliputi plastik, kardus, botol, dan kaleng. Ketiga, sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat diolah kembali dan menjadi satu-satunya jenis yang akan diterima di Bantar Gebang.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lima Zodiak Ini Dinilai Paling Tangguh Hadapi Kritik dan Tekanan Sosial
Ricky Cuaca Ajak Seluruh Karyawan Ricu’s Secret Liburan ke Vietnam Rayakan 7 Tahun Bisnis
IndoFest 2026 di Beograd Catat Rekor Pengunjung, Jadi Festival Budaya Indonesia Terbesar di Serbia
Pemerintah Kaji Pengembangan Jalur Kereta Double-Double Track Pascainsiden Tabrakan di Bekasi Timur