Rancangan PP Manajemen ASN mengatasi permasalahan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BKN, bersama BPKP, diberikan tugas untuk verifikasi dan validasi tenaga non-ASN, dimulai dengan melakukan verifikasi data honorer.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Masa kerja dan usia honorer jadi faktor utama
Data valid ini menjadi dasar kebijakan terkait tenaga honorer. Tentunya sembari memastikan transisi yang baik menuju PPPK.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan solusi konkret dalam RPP Manajemen ASN.
Upaya yang diambil dengan menekankan penyelesaian penataan pegawai tenaga honorer hingga Desember 2024.
Dalam rekrutmen PPPK 2024, pengabdian honorer menjadi poin penentuan setelah memilah honorer bodong dan bukan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA