Militer Israel Tangkap Lima WNI di Perairan Internasional, Empat Di Antaranya Jurnalis

- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:25 WIB
Militer Israel Tangkap Lima WNI di Perairan Internasional, Empat Di Antaranya Jurnalis
PARADAPOS.COM - Militer Israel menangkap lima warga negara Indonesia di perairan internasional dekat Siprus, Selasa (25/6), saat mereka berlayar dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) menuju Gaza. Empat dari lima WNI yang ditangkap diketahui berprofesi sebagai jurnalis media nasional. Kementerian Luar Negeri RI langsung mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai penculikan terhadap relawan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini terjadi di tengah ketegangan yang masih membara di jalur Gaza. Kelima WNI itu merupakan bagian dari rombongan yang berusaha menembus blokade laut Israel. Dari total sembilan WNI yang ikut dalam misi ini, empat lainnya masih berada di atas kapal dan dikhawatirkan akan menyusul ditangkap.

Kronologi Penangkapan di Perairan Internasional

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa penangkapan terjadi di wilayah perairan Siprus. "Saat ini tercatat ada lima warga negara Indonesia yang ditangkap militer Israel," ujarnya dalam keterangan resmi. Salah satu dari empat WNI yang masih berlayar menceritakan situasi mencekam saat kapal mereka berusaha lolos dari intersepsi Angkatan Laut Israel, atau yang dikenal dengan IOF. Ia menyampaikan pengalaman itu melalui sambungan telepon video yang ditayangkan dalam konferensi pers Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Suasana di atas kapal disebutnya tegang. Para relawan berusaha tetap tenang meski kapal mereka terus dibayangi oleh armada militer Israel. "Kami hanya ingin membawa bantuan, bukan untuk berkonfrontasi," ungkapnya dengan nada berat.

Identitas Para WNI yang Ditangkap

Berdasarkan data yang dihimpun, kelima WNI yang ditangkap adalah:
  • Andi Angga Prasadewa – relawan dari Rumah Zakat
  • Bambang Noroyono – jurnalis
  • Thoudy Badai Rifan Billah – jurnalis
  • Andre Prasetyo Nugroho – jurnalis
  • Rahendro Herubowo – jurnalis
Keempat jurnalis tersebut diketahui berasal dari media nasional yang berbeda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Israel mengenai status hukum mereka.

Respons Pemerintah dan Pakar Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu mengecam keras tindakan Israel. Penangkapan di perairan internasional dinilai melanggar hukum laut dan hak asasi manusia. "Kami akan terus memantau dan mengambil langkah diplomatik yang diperlukan," tegas Yvonne. Untuk membedah persoalan ini dari sisi hukum, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, memberikan pandangannya. Menurutnya, tindakan Israel di perairan internasional sangat problematik. "Perairan internasional bukan wilayah yurisdiksi Israel. Penangkapan di sana bisa dianggap sebagai tindakan ilegal," jelasnya. Ia menambahkan bahwa misi kemanusiaan seperti GSF seharusnya dilindungi oleh hukum internasional. "Blokade Gaza sendiri sudah lama dipersoalkan. Menangkap relawan yang membawa bantuan hanya akan memperkeruh situasi," tuturnya.

Nasib Empat WNI yang Masih Berlayar

Sementara itu, empat WNI lainnya yang masih berada di atas kapal terus berlayar dengan risiko tinggi. Mereka rentan ditangkap sewaktu-waktu jika kapal berhasil diintersepsi. Tim hukum dan diplomatik Indonesia dikabarkan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan mereka. Di tengah tekanan internasional yang meningkat, publik Indonesia pun menanti langkah konkret pemerintah. Apakah ini akan menjadi preseden baru dalam hubungan diplomatik Indonesia-Israel? Ataukah sekadar insiden yang akan mereda seiring waktu? Yang jelas, nasib para relawan dan jurnalis itu kini menjadi perhatian banyak pihak.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar