Bea Cukai dan BAIS Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal di Jateng, Negara Selamatkan Rp570 Miliar

- Kamis, 21 Mei 2026 | 03:25 WIB
Bea Cukai dan BAIS Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal di Jateng, Negara Selamatkan Rp570 Miliar
PARADAPOS.COM - Operasi gabungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal skala besar di Jawa Tengah. Penggerebekan yang berlangsung serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang ini mengamankan 19 orang tersangka, jutaan pita cukai palsu, serta mesin cetak. Dari pengungkapan ini, negara berpotensi menyelamatkan kerugian hingga Rp570 miliar.

Penggerebekan di Dua Wilayah

Operasi ini merupakan hasil pengumpulan informasi mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal. Di Kabupaten Jepara, Tim Satgas menindak lima lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Tempat-tempat tersebut difungsikan sebagai lokasi penimbunan dan pelekatan hologram. Dari lokasi-lokasi itu, petugas mengamankan 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, dua unit mesin stamping foil, serta 15 orang pekerja. Suasana di lokasi penggerebekan sempat tegang, namun petugas berhasil mengendalikan situasi. Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan difokuskan di tiga titik di Kecamatan Gunungpati. Lokasi ini terdiri dari bangunan dan kamar kos yang dijadikan pusat percetakan. Di sana, petugas menyita dua unit mesin cetak model Oliver, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, dan 22 roll kertas stiker hologram. Empat orang diamankan di lokasi ini, termasuk seorang yang diduga sebagai pengendali percetakan, serta satu unit mobil.

Kerugian Negara yang Diselamatkan

Dari keseluruhan operasi ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka yang sangat masif, yakni Rp570 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan nilai pita cukai ilegal yang beredar dan potensi penerimaan negara yang hilang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai. "Penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara," ujarnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, seluruh barang bukti dan 19 orang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan aparat masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar