PARADAPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah tata cara registrasi akun media sosial. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, tetapi juga mewajibkan pengguna lama untuk melakukan daftar ulang. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pemalsuan identitas dan usia di platform digital, terutama yang melibatkan anak-anak.
Registrasi Ulang dan Perlindungan Anak
Dalam acara Meta Cerdas Digital 2026 di Jakarta, Jumat (22/5), Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Nanci Laura, memberikan bocoran mengenai perubahan ini. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran media sosial akan berubah total.
“Ada bocoran lagi. Pendaftaran media sosial nantinya berubah prosesnya. Ditunggu saja regulasinya,” kata Nanci.
Ia menjelaskan, perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Praktik pendaftaran dengan identitas atau umur palsu dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
“Sudah menjadi perhatian nasional bahwa saat ini banyak sekali yang mendaftar di medsos dengan pemalsuan umur,” ujarnya.
Meski memberikan sinyal tersebut, Nanci masih enggan membeberkan detail teknis aturan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa Kementerian Komdigi akan mengumumkan kebijakan secara resmi dalam waktu dekat.
Kewajiban Nomor Telepon dan Identitas Digital
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial untuk meregistrasikan nomor telepon. Langkah ini disebut sebagai fondasi awal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
“Ini yang sedang kami godok, dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menyematkan nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, registrasi nomor HP akan memberikan identitas yang jelas bagi setiap pemilik akun. Dengan demikian, setiap unggahan atau tulisan yang ditayangkan di media sosial diharapkan menjadi lebih akuntabel.
“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kami kuatkan,” ujarnya.
Ketahanan Nasional dan Edukasi Masyarakat
Meutya meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut keamanan individu, tetapi juga ketahanan nasional di ranah media sosial. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan didukung oleh diskusi publik, sosialisasi, dan edukasi yang masif kepada masyarakat.
“Ini selalu memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas,” katanya.
Kementerian Komdigi, lanjut Meutya, telah menjalin kerja sama dengan berbagai media dan penyuluh informasi masyarakat di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memahami pentingnya identitas digital yang terverifikasi dan bertanggung jawab.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
50 Anak di Tanah Bumbu Ikuti Khitan Massal Gratis HUT ke-10 RS Marina Permata
IRGC Kawal 31 Kapal Komersial Melintas di Selat Hormuz di Tengah Ketegangan dengan AS
Arab Saudi Luncurkan Layanan Digital untuk Seleksi dan Kontrak Umrah Musim 1448 H
Persib Bandung Butuh Hasil Imbang Lawan Persijap untuk Kunci Gelar Juara BRI Super League